Minggu, 18 Oktober 2015

Bab 3: Organisasi dan Manajemen Koperasi

BAB III

ORGANISASI DAN MANAJEMEN KOPERASI

A.      Perangkat Koperasi
Pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian disebutkan bahwa perangkat organisasi koperasi terdiri atas rapat anggota, pengurus, dan pengawas. Penjelasan tentang ketiga perangkat organisasi koperasi ini seperti berikut ini.
1.        Rapat anggota
Rapat anggota merupakan perangkat yang penting dalam koperasi. Rapat anggota ialah rapat yang dihadiri oleh seluruh atau sebagian besar anggota koperasi. Rapat anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi.
Melalui rapat anggota, seorang anggota koperasi akan menggunakan hak suaranya. Rapat anggota berwenang untuk menetapkan hal-hal berikut ini.

2.        Anggaran dasar (AD).
·      Kebijaksanaan umum di bidang organisasi.
·      Pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian pengurus dan pengawas.
·      Rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi, serta pengesahan laporan keuangan.
·      Pengesahan pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugas.
·      Pembagian sisa hasil usaha (SHU).
·      Penggabungan, peleburan, pembagian, dan pembubaran koperasi.

3.        Pengurus
Pengurus dipilih oleh rapat anggota dari kalangan anggota. Pengurus adalah pemegang kuasa rapat anggota. Masa jabatan paling lama lima tahun. Berikut ini tugas pengurus koperasi.
·       Mengelola koperasi dan bidang usaha.
·       Mengajukan rencana kerja serta rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi.
·       Menyelenggarakan rapat anggota.
·       Mengajukan laporan pelaksanaan tugas dan laporan keuangan koperasi.
·       Memelihara buku daftar anggota, pengurus, dan pengawas.
Pengurus bertanggung jawab kepada rapat anggota atau rapat anggota luar biasa dalam mengelola usaha koperasi. Jika koperasi mengalami kerugian karena tindakan pengurus baik disengaja maupun karena kelalaiannya, pengurus harus mempertanggungjawabkan kerugian ini. Apalagi jika tindakan yang merugikan koperasi itu karena kesengajaan, pengurus dapat dituntut di pengadilan.
Adapun wewenang pengurus koperasi terdiri atas hal-hal berikut ini.
·       Mewakili koperasi di dalam dan di luar pengadilan.
·       Memutuskan penerimaan atau penolakan seseorang sebagai anggota koperasi berdasarkan anggaran dasar koperasi.
·       Melakukan tindakan untuk kepentingan dan kemanfaatan koperasi sesuai dengan tanggung jawabnya sebagai pengurus.

4.        Pengawas
Pengawas koperasi adalah salah satu perangkat organisasi koperasi, dan menjadi suatu lembaga/badan struktural koperasi. Pengawas mengemban amanat anggota untuk melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi. Koperasi dalam melakukan usahanya diarahkan pada bidang-bidang yang berkaitan dengan kepentingan anggota untuk mencapai kesejahteraan anggota. Lapangan usaha itu menyangkut segala bidang kehidupan ekonomi rakyat dan kepentingan orang banyak, antara lain bidang perkreditan (simpan pinjam), pertokoan, usaha produksi, dan usaha jasa. Sesuai dengan namanya sebagai pengawas koperasi, maka
tugas-tugas koperasi seperti berikut ini.
·       Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan koperasi oleh pengurus.
·       Membuat laporan tertulis mengenai hasil pengawasan yang telah dilakukannya.
·       Supaya para pengawas koperasi dapat melaksanakan tugasnya dengan baik, mereka harus diberi wewenang yang cukup untuk mengemban tanggung jawab tersebut. Pengawas koperasi mempunyai wewenang berikut ini.
·       Meneliti catatan atau pembukuan koperasi.
·       Memperoleh segala keterangan yang diperlukan.

B.       Manajemen Koperasi
Manajemen merupakan salah satu bagian penting dari organisasi koperasi. Berhasil tidaknya suatu koperasi sangat tergantung pada mutu dan kerja dalam bidang manajemennya.
Watak manajemen koperasi ialah gaya manajemen partisipatif. Pola umum manajemen partisipatif tersebut menggambarkan adanya interaksi antar unsur manajemen koperasi.
Adapun lingkup keputusan masing-masing unsur manajemen koperasi adalah sebagai berikut :
1.        Rapat Anggota
Merupakan pemegang kuasa tertinggi dalam menetapkan kebijakan umum di bidang organisasi, manajemen, dan usaha koperasi. Kebijakan yang sifatnya sangat strategis dirumuskan dan ditetapkan pada forum Rapat Anggota.  Umumnya, Rapat Anggota diselenggarakan sekali setahun.

2.        Pengurus
Pengurus dipilih dan diberhentikan oleh rapat anggota. Dengan demikian, Pengurus dapat dikatakan sebagai pemegang kuasa Rapat Anggota dalam mengoperasionalkan kebijakan-kebijakan strategis yang ditetapkan Rapat Anggota. Penguruslah yang mewujudkan arah kebijakan strategis yang menyangkut organisasi maupun usaha.

3.        Pengawas
Pengawas mewakili anggota untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan yang dilaksanakan oleh Pengurus. Pengawas dipilih dan diberhentikan oleh Rapat Anggota. Olehsebab itu, dalam struktur organisassi koperasi, posisi Pengawas dan Pengurus adalah sama.

4.        Pengelola
Merupakan tim manajemen yang diangkat dan diberhentikan oleh Pengurus, untuk melaksanakan teknis operasional di bidang usaha. Hubungan Pengelola usaha (managing director) dengan pengurus koperasi adalah hubungan kerja atas dasar perikatan dalam bentuk perjanjian atau kontrak kerja.


Referensi:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar