BAB III
ORGANISASI DAN MANAJEMEN
KOPERASI
A. Perangkat Koperasi
Pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian disebutkan
bahwa perangkat organisasi koperasi terdiri atas rapat anggota, pengurus, dan
pengawas. Penjelasan tentang ketiga perangkat organisasi koperasi ini seperti
berikut ini.
1.
Rapat anggota
Rapat anggota merupakan perangkat yang penting dalam koperasi. Rapat anggota ialah rapat yang dihadiri oleh seluruh atau sebagian besar anggota koperasi. Rapat anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Melalui rapat anggota, seorang anggota koperasi akan menggunakan hak suaranya. Rapat anggota berwenang untuk menetapkan hal-hal berikut ini.
Rapat anggota merupakan perangkat yang penting dalam koperasi. Rapat anggota ialah rapat yang dihadiri oleh seluruh atau sebagian besar anggota koperasi. Rapat anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Melalui rapat anggota, seorang anggota koperasi akan menggunakan hak suaranya. Rapat anggota berwenang untuk menetapkan hal-hal berikut ini.
2.
Anggaran dasar (AD).
· Kebijaksanaan umum di
bidang organisasi.
· Pemilihan, pengangkatan,
dan pemberhentian pengurus dan pengawas.
· Rencana kerja, rencana
anggaran pendapatan dan belanja koperasi, serta pengesahan laporan
keuangan.
· Pengesahan
pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugas.
· Pembagian sisa hasil usaha
(SHU).
· Penggabungan, peleburan,
pembagian, dan pembubaran koperasi.
3.
Pengurus
Pengurus dipilih oleh rapat anggota dari kalangan anggota. Pengurus adalah pemegang kuasa rapat anggota. Masa jabatan paling lama lima tahun. Berikut ini tugas pengurus koperasi.
Pengurus dipilih oleh rapat anggota dari kalangan anggota. Pengurus adalah pemegang kuasa rapat anggota. Masa jabatan paling lama lima tahun. Berikut ini tugas pengurus koperasi.
· Mengelola koperasi dan
bidang usaha.
· Mengajukan rencana kerja
serta rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi.
· Menyelenggarakan rapat
anggota.
· Mengajukan laporan
pelaksanaan tugas dan laporan keuangan koperasi.
· Memelihara buku daftar
anggota, pengurus, dan pengawas.
Pengurus bertanggung jawab
kepada rapat anggota atau rapat anggota luar biasa dalam mengelola usaha
koperasi. Jika koperasi mengalami kerugian karena tindakan pengurus baik
disengaja maupun karena kelalaiannya, pengurus harus mempertanggungjawabkan
kerugian ini. Apalagi jika tindakan yang merugikan koperasi itu karena
kesengajaan, pengurus dapat dituntut di pengadilan.
Adapun wewenang pengurus koperasi terdiri atas hal-hal berikut ini.
Adapun wewenang pengurus koperasi terdiri atas hal-hal berikut ini.
· Mewakili koperasi di dalam
dan di luar pengadilan.
· Memutuskan penerimaan atau
penolakan seseorang sebagai anggota koperasi berdasarkan anggaran dasar
koperasi.
· Melakukan tindakan untuk
kepentingan dan kemanfaatan koperasi sesuai dengan tanggung jawabnya sebagai
pengurus.
4.
Pengawas
Pengawas koperasi adalah salah satu perangkat organisasi koperasi, dan menjadi suatu lembaga/badan struktural koperasi. Pengawas mengemban amanat anggota untuk melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi. Koperasi dalam melakukan usahanya diarahkan pada bidang-bidang yang berkaitan dengan kepentingan anggota untuk mencapai kesejahteraan anggota. Lapangan usaha itu menyangkut segala bidang kehidupan ekonomi rakyat dan kepentingan orang banyak, antara lain bidang perkreditan (simpan pinjam), pertokoan, usaha produksi, dan usaha jasa. Sesuai dengan namanya sebagai pengawas koperasi, maka tugas-tugas koperasi seperti berikut ini.
Pengawas koperasi adalah salah satu perangkat organisasi koperasi, dan menjadi suatu lembaga/badan struktural koperasi. Pengawas mengemban amanat anggota untuk melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi. Koperasi dalam melakukan usahanya diarahkan pada bidang-bidang yang berkaitan dengan kepentingan anggota untuk mencapai kesejahteraan anggota. Lapangan usaha itu menyangkut segala bidang kehidupan ekonomi rakyat dan kepentingan orang banyak, antara lain bidang perkreditan (simpan pinjam), pertokoan, usaha produksi, dan usaha jasa. Sesuai dengan namanya sebagai pengawas koperasi, maka tugas-tugas koperasi seperti berikut ini.
· Melakukan pengawasan
terhadap pelaksanaan kebijakan koperasi oleh pengurus.
· Membuat laporan tertulis
mengenai hasil pengawasan yang telah dilakukannya.
· Supaya para pengawas
koperasi dapat melaksanakan tugasnya dengan baik, mereka harus diberi wewenang
yang cukup untuk mengemban tanggung jawab tersebut. Pengawas koperasi mempunyai
wewenang berikut ini.
· Meneliti catatan atau
pembukuan koperasi.
· Memperoleh segala
keterangan yang diperlukan.
B. Manajemen Koperasi
Manajemen merupakan salah satu bagian penting dari
organisasi koperasi. Berhasil tidaknya suatu koperasi sangat tergantung pada
mutu dan kerja dalam bidang manajemennya.
Watak manajemen koperasi ialah gaya
manajemen partisipatif. Pola umum manajemen partisipatif tersebut menggambarkan
adanya interaksi antar unsur manajemen koperasi.
Adapun lingkup keputusan masing-masing
unsur manajemen koperasi adalah sebagai berikut :
1.
Rapat Anggota
Merupakan pemegang kuasa tertinggi dalam
menetapkan kebijakan umum di bidang organisasi, manajemen, dan usaha koperasi.
Kebijakan yang sifatnya sangat strategis dirumuskan dan ditetapkan pada forum
Rapat Anggota. Umumnya, Rapat Anggota
diselenggarakan sekali setahun.
2.
Pengurus
Pengurus dipilih dan diberhentikan oleh
rapat anggota. Dengan demikian, Pengurus dapat dikatakan sebagai pemegang kuasa
Rapat Anggota dalam mengoperasionalkan kebijakan-kebijakan strategis yang
ditetapkan Rapat Anggota. Penguruslah yang mewujudkan arah kebijakan strategis
yang menyangkut organisasi maupun usaha.
3.
Pengawas
Pengawas mewakili anggota untuk
melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan yang dilaksanakan oleh
Pengurus. Pengawas dipilih dan diberhentikan oleh Rapat Anggota. Olehsebab itu,
dalam struktur organisassi koperasi, posisi Pengawas dan Pengurus adalah sama.
4.
Pengelola
Merupakan tim manajemen yang diangkat
dan diberhentikan oleh Pengurus, untuk melaksanakan teknis operasional di
bidang usaha. Hubungan Pengelola usaha (managing director) dengan pengurus
koperasi adalah hubungan kerja atas dasar perikatan dalam bentuk perjanjian
atau kontrak kerja.
Referensi:
Sitio,
Arifin., dan Halomoan Tamba. 2001. Koperasi Teori dan Praktik. Jakarta: PT. Erlangga.
http://ayoepunki.blogspot.co.id/2012/03/perangkat-organisasi-koperasi.html
http://ayoepunki.blogspot.co.id/2012/03/perangkat-organisasi-koperasi.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar