BAB II
PENGERTIAN DAN
PRINSIP - PRINSIP KOPERASI
A.
Pengertian Koperasi
Pengertian koperasi dapat dilakukan dari pendekatan asal yaitu kata koperasi berasal dari
bahasa Latin "coopere", yang dalam bahasa Inggris disebut cooperation.
Co berarti bersama dan operation berarti bekerja, jadi cooperation berarti
bekerja sama. Terminologi koperasi yang mempunyai arti "kerja sama",
atau paling tidak mengandung makna kerja sama. Berikut ini Pengertian Koperasi yang
diutarakan oleh menurut para ahli:
1.
Menurut
International Labour Organization (ILO): Cooperative defined as an association of person usually of limited
means, who have voluntarily joined together to achieve a common economic end
through the formation of a democratically controlled business organization,
making equitable contribution to the capital required and accepting a fair
share of the risk and benefits of the undertaking.
2.
Menurut
Arifinal Chaniago: Koperasi adalah suatu
perkumpulan beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan
kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara
kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para
anggotanya.
3.
Menurut
P.J.V. Dooren: Koperasi tidaklah hanya
kumpulan orang-orang, akan tetapi dapat juga merupakan kumpulan dari
badan-badan hukum (corporate).
4.
Menurut
Moh. Hatta: Koperasi adalah usaha bersama
untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong.
Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada
kawan berdasarkan prinsip seorang buat semua dan semua buat seorang.
5.
Menurut
Munkner: Koperasi adalah
organisasi tolong menolong yang menjalankan urusniaga secara kumpulan, yang
berazaskan konsep tolong menolong. Aktivitas dalam urusan niaga semata-mata
bertujuan ekonomi, bukan sosial seperti yang dikandung gotong royong.
6.
Menurut
UU No. 25 1992: Koperasi
adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi,
dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai
gerakan ekonomi rakyat, yang beradasarkan atas azas kekeluargaan.
Secara istilah, pengertian koperasi adalah badan usaha yang memiliki
anggota orang atau badan hukum yang didirikan dengan berlandaskan asas
kekeluargaan serta demokrasi ekonomi. Koperasi merupakan produk ekonomi yang kegiatannya menjadi
gerakan ekonomi kerakyatan, dan berjalan dengan prinsip gotong-royong.
B. Tujuan Koperasi
Setiap organisasi didirikan dengan tujuan tertentu. Begitupun halnya dengan
koperasi. Pada dasarnya, tujuan utama dibentuknya koperasi adalah untuk
mewujudkan masyarakat yang adil, makmur, sejahtera, dan mandiri atas dasar
Pancasila dan UUD 1945.
Tujuan koperasi tertuang dalam UU No. 25 Tahun 1992 tentang kekoperasian,
pada BAB II Pasal 3 menyatakan bahwa tujuan koperasi adalah:
“Memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional
dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan
Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945”.
Menurut Bapak Koperasi
Nasional, Bang Hatta, koperasi tidak bertujuan mencari laba dengan
sebesar-besarnya, menurut beliau tujuan koperasi tidak lain adalah melayani dan
mencukupi kebutuhan bersama, serta sebagai wadah partisipasi untuk pelaku
ekonomi skala kecil dan menengah.
C.
Prinsip-Prinsip Koperasi
Prinsip merupakan hal yang menjadi panutan atau
ideologi sesuatu. Oleh karenanya prinsip-prinsip
koperasi adalah garis-garis yang dijadikan penuntun dan digunakan
oleh koperasi untuk mengaplikasikan tuntunan tersebut dalam praktik
koperasi. Menurut
Pasal 5 Undang Undang No.25 1992, Prinsip Koperasi adalah sebagai berikut :
- Keanggotaan bersifat Sukarela dan terbuka
- Pengelolaan bersifat Demokratis
- Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) secara adil,
sebanding dengan besar jasa usaha setiap anggota
- Pemberian Balas Jasa Terbatas pada modal
- Kemandirian
- Pendidikan dan Pelatihan Pengkoperasian
- Kerjasama Antarkoperasi
- Kepedulian terhadap masyarakat
Referensi:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar