LEASING
Pengertian Leasing
Kata leasing berasal dari bahasa Inggris yaitu kata lease
yang berarti menyewakan. Leasing sebagai suatu lembaga pembiayaan dapat dikatakan
sebagai suatu kegiatan yang masih sangat muda atau baru dilaksanakan di
Indonesia pada awal tahun 1970-an dan baru diatur untuk pertama kali dalam peraturan
perundang-undangan Republik Indonesia sejak tahun 1974. Eksistensi prananta
hukum leasing di Indonesia sendiri sudah ada beberapa perusahaan leasing yang
statusnya sama sebagai suatu lembaga keungan non bank. Oleh karena itu, maka
yang dimaksudkan dengan leasing adalah setiap kegiatan pembiyaan perusahaa dalam
bentuk penyediaan atau menyewakan barang-barang modal untuk digunakan oleh
perusahaan lain dalam jangka waktu tertentu dengan kriteria sebagai berikut :
- pembiyaan perusahaan
- pembayaran sewa dilakukan secara berkala
- penyediaan barang-barang modal
- disertai dengan hak pilih atau hak opsi
- adanya nilai sisa yang disepakati.
Jenis Leasing
Kegiatan leasing dapat diklasifikasikan menjadi 2 bentuk,
yaitu :
1.
Finance Lease, yaitu suatu kegiatan sewa guna yang
dilakukan antara pihak lessor (pemilik barang modal) dengan pihak penyewa
(lesse), dimana pihak lesse nantinya memiliki hak untuk dapat membeli barang
yang disewa gunakan tersebut sesuai dengan sisa yang telah disepakati pada
akhir masa kontrak. Dengan kata lain status kepemilikan barang yang
dileasingkan nantinya bisa berubah pada akhir masa perjanjian kontrak. Dalam
sistem ini terdapat dua jenis akad, yaitu akad sewa dan juga akad beli.
2. Operating Lease,
yaitu suatu kegiatan sewa guna yang dilakukan antara pihak lessor dengan pihak
lesse, dimana pihak lesse pada akhir kontrak nantinya tidak memiliki hak opsi
untuk membeli barang-barang yang disewagunakan tersebut. Dengan kata lain,
pihak lesse hanya mendapatkan manfaat dari barang-barang yang disewanya saja,
sedangkan status kepemilikan barang tetap menjadi hak milik pihak lessor.
Manfaat Leasing
Beberapa manfaat yang bisa didapatkan dari proses pembiayaan
leasing antara lain adalah :
1.
Penghematan modal
Melalui proses pembiayaan leasing memungkinkan adanya
penghematan modal dari pihak lesse (nasabah). Hal ini dikarenakan manfaat
leasing bagi lesse tidak harus menyediakan dana yang besar untuk dapat memulai
produksinya, yaitu untuk membeli mesin-mesin, maupun perlengkapan lainnya. Sisa
dana bisa dipergunakan untuk keperluan lainnya.
2.
Dapat menciptakan keuntungan dari pengaruh inflasi
Pada saat terjadi inflasi dalam sistem perekonomian suatu
negara, hal ini juga sangat berpengaruh pada nilai riil sewa yang harus
dibayarkan oleh pihak lesse pada pihak lessor, dimana akan ada penurunan nilai
sewa sesuai dengan pegaruh dari inflasi tersebut.
3.
Sebagai sarana perkreditan jangka menegah dan jangka panjang
Manfaat leasing bagi masyarakat merupakan salah satu
alternative pembiayaan yang sangat marak akhir-akhir ini. Hal ini terjadi
karena belakangan ini sangat sulit mencari sistem perkreditan jangka menengah
maupun jangka panjang.
4.
Kemudahan dalam proses dokumentasi
Dengan adanya persyaratan-persyaratan yang relatif mudah
dan tidak terlalu ketat (tanpa memerlukan adanya jaminan), menjadikan proses
pengadaan dokumentasi menjadi lebih standar. Hal tersebut
menjadikan leasing sebagai suatu badan yang fleksibel.
5. Menguntungkan arus kas
Pada saat barang-barang yang dileasingkan dipergunakan
sebagai modal dalam sebuah usaha, memungkinkan bagi pihak lesse untuk membayar
uang sewa dari hasil yang diperoleh atas penggunaan barang tersebut. Misalnya
saja barang yang dileasingkan adalah sebuah mobil yang nantinya dapat
dipergunakan sebagai alat transportasi umum. Pihak lesse dapat membayar
angsuran sewa mobil tersebut dari hasil pemanfaatan alat tersebut.
6. Pembiayaan proyek dalam skala yang besar
Untuk melakukan suatu usaha, biasanya seseorang akan
membutuhkan biaya yang cukup mahal hanya untuk membeli peralatan atau
perlengkapan usaha. Dengan mengikuti leasing, masalah dana tersebut bisa
teratasi, karena ia tidak memerlukan dana sekaligus hanya untuk membeli
perlengkapan. Ia bisa memanfaatkan sisa dana yang ada untuk lebih mengembangkan
usahanya tersebut.
Contoh Perusahaan Leasing
Saat ini di Negara kita mulai menjamur dimana-mana tumbuh
perusahaan atau lembaga pembiayaan/leasing ini. Hal ini dikarenakan
keuntungan yang didapat perusahaan cukup besar, mereka akan menawarkan pembiayaan seperti pembelian cicilan kendaraan, mobil, rumah dan
lain-lainnya. Begitu banyak perusahaan-perusahaan leasing di Indonesia, namun hanya ada beberapa perusahaan leasing
yang dominan, memiliki banyak cabang dan konsumen. Berikut perusahaan leasing
terbesar di Indonesia.
1.
PT. Federal International Finance (FIF)
Perusahaan ini didirikan dengan nama PT. Mitrapusaka
Artha Finance di tahun 1989, dengan berjalannya waktu nama berusahaan berganti
dengan nama PT. Federal International Finance atau sering
dikenal dengan FIF. Pemiliki mayoritas saham saat ini adalah PT. Astra
International, Tbk. Perusahaan FIF ini menjadi perusahaan leasing terbesar di
Indonesia.
2. PT. Adira Dinamika
Multi Finance, Tbk
Perusahaan ini didirikan pada tahun 1990 dan sekarang
telah tumbuh menjadi perusahaan terbesar dalam hal pembiayaan otomotif di
Indonesia. Perusahaan ini sering juga kita kenal dengan Adira Finance,
Perusahaan ini telah membiayai berbagai merk kendaraan di Indonesia, menjadikan
perusahaan ini sebagai perusahaan leasing terbesar ke 2 di Indonesia setelah
FIF.
3. PT. Summit Oto
Finance
Perusahaan ini berdiri pada tahun 1990 dengan nama PT.
Summit Sinar Mas Finance yang bergerak dibidang sewa guna usaha, namun di tahun
2003, perusahaan ini mengalami perubahan menjadi bergerak dibidang pembiayaan kendaran bermotor dan mengganti namanya menjadi
PT. Summit Oto Finance. Peusahaan ini berhasil tumbuh berkembang hingga
mempunyai cabang diberbagai wilayah di Indonesia.
4. PT. Wahana Ottomitra Multiartha (WOM)
Perusahaan ini merupakan perusahaan yang paling dominan
dalam leasing sepeda motor di Indonesia. Perusahaan ini sering menggonta-ganti
namanya. Perusahaan ini awalnya bernama PT. Jakarta
Tokyo Leasing ditahun 1982, namun pada tahun 1997 berubah menjadi PT. Wahana
Ometraco Multiara yang diakuisisi oleh PT. Fuji Semeru Leasing. Dan pada tahun
2000 perusahaan ini mengganti lagi namanya menjadi PT . Wahana Ottomitra
Multiartha (WOM) hingga saat ini. Perusahaan ini merupakan salah satu
perusahaan leasing terbesar di Indonesia. Perusahaan ini telah menyediakan
pendanaan produk sepeda motor seperti merk Honda, Yamaha, dan Suzuki.
5. PT. Bussan Auti Finance (BAF)
Perusahaan ini berdiri pada tahun 1997 yang
berkonsentrasi pada pembiayaan sepeda motor merek Yamaha. Perusahaan ini
memperoleh banyak penghargaan sebagai perusahaan pembiayaan. Perusahaan ini
menerima penghargaan 5 kali berturut-turut dari tahun 2009 sebagai perusahaan
dengan kinerja sangat bagus.
Referensi:
http://www.landasanteori.com/2015/09/pengertian-leasing-definisi-fungsi-ciri.html Diakses 14 Juni 2016 14:22
http://manfaat.co.id/manfaat-leasing Diakses 14 Juni 2016 14:33
http://www.beritatrendz.com/2015/01/perusahaan-pembiayaan-terbesar.html Diakses 14 Juni 2016 14:40
Analisis:
Dari artikel diatas dapat diketahui bahwa leasing adalah
perusahaan yang bergerak dibidang pembiayaan untuk memberikan sewa guna bagi
perusahaan yang membutuhkan bantuan dalam pendanaan. Leasing dapat memberikan
manfaat misalnya dalam hal penghematan modal. Melalui proses pembiayaan leasing
memungkinkan adanya penghematan modal dari pihak lesse (nasabah). Hal ini
dikarenakan manfaat leasing bagi lesse tidak harus menyediakan dana yang besar
untuk dapat memulai produksinya, yaitu untuk membeli mesin-mesin, maupun
perlengkapan lainnya. Sisa dana bisa dipergunakan untuk keperluan lainnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar