BAB VI
SISA HASIL USAHA
KOPERASI
A.
Pengertian Sisa Hasil Usaha
Menurut pasal 45 ayat (1) UU No.
25/1992, adalah sebagai berikut :
“Sisa Hasil Usaha Koperasi
merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi
biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang
bersangkutan.”
Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1
mengatakan bahwa.
“Pembagian SHU kepada anggota
dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam
koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap
koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
Di dalam AD/ART koperasi telah
ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota
40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana sosial 5%,
dana pembangunan lingkungan 5%.
Tidak semua komponen di atas harus diadopsi
dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang
ditetapkan dalam rapat anggota.
B.
Rumus Pembagian Sisa Hasil Usaha
Menurut UU No.
25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan
tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi,
tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi.
Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”. Dengan demikian,
SHU koperasi yang diterima oleh anggota bersumber dari 2 kegiatan ekonomi yang
dilakukan oleh anggota sendiri, yaitu:
1. SHU atas jasa modal
1. SHU atas jasa modal
Pembagian ini juga sekaligus mencerminkan
anggota sebagai pemilik ataupun investor, karena jasa atas modalnya (simpanan)
tetap diterima dari koperasinya sepanjang koperasi tersebut menghasilkan SHU
pada tahun buku yang bersangkutan.
2. SHU atas jasa usaha
2. SHU atas jasa usaha
Jasa ini menegaskan bahwa anggota koperasi
selain pemilik juga sebagai pemakai atau pelanggan.
Untuk
mempermudah pemahaman rumus pembagian SHU koperasi, berikut ini disajikan salah
satu kasus pembagian SHU di salah satu koperasi (selanjutnya disebut koperasi
A).
Menurut
AD/ART Koperasi A, SHU dibagi sebagai berikut.
·
Cadangan
40%
·
Jasa
Anggota 40%
·
Dana
Pengurus 5%
·
Dana
Karyawan 5%
·
Dana
Pendidikan 5%
·
Dana
Sosial 5%
SHU per anggota :
SHUA
= JUA + JMA
Di mana :
SHUA = Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA
= Jasa Usaha Anggota
JMA
= Jasa Modal Anggota
SHU per anggota
dengan model matematika :
SHUPa
= (Va/VUK) x JUA + (Sa/TMS) x JMA
Dimana :
SHU Pa = Sisa Hasil Usaha per Anggota
JUA
= Jasa Usaha Anggota
JMA
= Jasa Modal Anggota
VA
= Volume usaha Anggota (total transaksi anggota)
UK
= Volume usaha total koperasi (total transaksi Koperasi)
Sa
= Jumlah simpanan anggota
TMS
= Modal sendiri total (simpanan anggota total)
Bila SHU bagian
anggota menurut AD/ART Koperasi A adalah 40% dari total SHU, dan rapat anggota
menetapkan bahwa SHU bagian anggota tersebut dibagi secara proporsional menurut
jasa modal dan usaha, dengan pembagian Jasa Usaha Anggota sebesar 70% dan Jasa
Modal Anggota sebesar 30%, maka ada 2 cara menghitung persentase JUA dan JMA
yaitu:
Pertama. Langsung
dihitung dari total SHU Koperasi, sehingga:
JUA = 70% x 40% total SHU Koperasi setelah
pajak
= 28% dari total SHU Koperasi
JMA = 30% x 40% total SHU Koperasi setelah pajak
= 12% dari total SHU Koperasi
Kedua. SHU bagian
anggota (40%) dijadikan menjadi 100%, sehingga dalam hal ini diperoleh terlebih
dahulu angka absolut, kemudian dibagi sesuai dengan persentase yang ditetapkan.
C.
Prinsip-Prinsip Pembagian SHU Koperasi
Agar tercermin azas
keadilan, demokrasi, transpirasi, dan sesuai dengan prinsip-prinsip koperasi,
maka perlu diperhatikan prinsip-prinsip pembagian SHU sebagai berikut.
1.
SHU yang dibagi
adalah yang bersumber dari anggota
Pada
hakekatnya SHU yang dibagi kepada anggota adalah yang bersumber dari anggota
sendiri. Sedangkan SHU yang bukan berasal dari hasil transaksi dengan anggota
pada dasarnya tidak dibagi kepada anggota, melainkan dijadikan sebagai cadangan
koperasi. Pada koperasi yang pengelolaan pembukuannya sudah baik, biasanya
terdapat pemisahan sumber SHU yang berasal dari anggota dengan yang berasal
dari non anggota. Oleh sebab itu, langkah pertama dalam pembagian SHU adalah
memilahkan yang bersumber dari hasil transaksi usaha dengan anggota dan
bersumber dari non anggota.
2.
SHU anggota adalah
jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri
Apabila
total modal sendiri koperasi sebagian besar bersumber dari simpanan-simpanan
anggota (bukan dari donasi ataupun dana cadangan), maka disarankan agar
proporsinya terhadap pembagian SHU bagian anggota diperbesar, tetapi tidak akan
melebihi dari 50%. Hal ini perlu diperhatikan untuk tetap menjaga karakter koperasi
itu sendiri, dimana partisipasi usaha masih lebih diutamakan.
3.
Pembagian SHU anggota
dilakukan secara transparan
Proses
perhitungan SHU per anggota dan jumlah SHU yang dibagi kepada anggota harus
diumumkan secara transparan, sehingga setiap anggota dapat dengan mudah
menghitung secara kuantitatif berapa partisipasinya kepada koperasinya. Prinsip
ini pada dasarnya juga merupakan salah satu proses pendidikan bagi anggota
koperasi dalam membangun suatu kebersamaan kepemilikan terhadap suatu badan
usaha dan pendidikan dalam proses demokrasi.
4.
SHU anggota dibayar
secara tunai
SHU
per anggota haruslah diberikan secara tunai, karena dengan demikian koperasi
membuktikan dirinya sebagai badan usaha yangsehat kepada anggota dan masyarakat
mitra bisnisnya.
D. Pembagian SHU per
Anggota
SHU per anggota
haruslah diberikan secara tunai, karena dengan demikian koperasi membuktikan
dirinya sebagai badan usaha yang sehat kepada anggota dan masyarakat mitra
bisnisnya.
Contoh :
a.
Perhitungan SHU
(Laba/Rugi) Koperasi A Tahun Buku 1998 (Rp000)
Penjualan
/Penerimaan Jasa
|
Rp 850.077
|
Pendapatan lain
|
Rp 110.717
|
Rp 960.794
|
|
Harga Pokok
Penjualan
|
Rp (300.539)
|
Pendapatan
Operasional
|
Rp 659.888
|
Beban Operasional
|
Rp (310.539)
|
Beban Administrasi
dan Umum
|
Rp (35.349)
|
SHU Sebelum Pajak
|
Rp 314.000
|
Pajak Penghasilan
(PPH Ps 21)
|
Rp (34.000)
|
SHU setelah Pajak
|
Rp 280.000
|
b.
Sumber SHU
SHU
Koperasi A setelah pajak Rp 280.000
Sumber
SHU:
·
Transaksi Anggota
Rp
200.000
·
Transaksi Non Anggota
Rp 80.000
c.
Pembagian SHU menurut
Pasal 15, AD/ART Koperasi A:
·
Cadangan 40% X 200.000 : Rp 80.000
·
Jasa Anggota 40 % X 200.000 : Rp 80.000
·
Dana Pengurus 5% X
200.000 : Rp 10.000
·
Dana Karyawan 5 % X
200.000 : Rp 10.000
·
Dana Pendidikan 5 % X
200.000 : Rp 10.000
·
Dana Sosaial 5 % X
200.000 : Rp 10.000
Rapat
anggota menetapkan bahwa SHU bagian Anggota dibagi sebagai berikut:
Jasa
Modal : 30% X Rp 80.000.000 Rp24.000.000
Jasa
Usaha : 70% X Rp 80.000.000 Rp 56.000.000
d.
Jumlah
anggota,simpanan dan volume usaha koperasi:
Jumlah
Anggota : 142 orang
Total
Simpanan Anggota : Rp 345.420.000
Total
Transaksi Anggota : Rp 2.340.062.000.
e.
Contoh:
SHU yang diterima per anggota
SHU
Usaha Adi = 5.500/2.340.062 (56.000) = Rp 131,62
SHU
Modal Adi = 800/345.420 (24.000) = Rp 55,58
Dengan
demikian, jumlah SHU yang diterima Adi adalah:
Rp
131.620 + Rp 55.580 = Rp 187.200
Referensi:
Sitio, Arifin., dan Halomoan Tamba. 2001. Koperasi Teori dan Praktik. Jakarta: PT. Erlangga.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar