BAB
V
KOPERASI
SEBAGAI BADAN USAHA
A.
Pengertian
Badan Usaha
Badan
Usaha atau Perusahaan adalah suatu
organisasi yang mengkombinasi dan mengorganisasikan sumber-sumber daya untuk
tujuan memproduksi atau menghasilkan barang-barang dan atau jasa untuk dijual
(Dominick Salvatore,1989). Dalam setiap perusahaan yang moderen, ada 4 sistem
yang saling berinteraksi dalam mencapai tujuan yang ingin dicapai perusahaan
tersebut, yaitu:
·
Sistem keuangan atau ekonomi
(Economic/Financial System)
·
Sistem teknik (Technical System)
·
Sistem Organisasi dan Personalia (Human/Organizational
System)
·
Sistem Informasi (Information System).
Ditinjau
dari sudut sistem yang saling berinteraksi dalam perusahaan tersebut, maka
perusahaan dapat diartikan sebagai Kombinasi
dari manusia, aset-aset fisik dan non fisik, informasi dan teknologi. Dengan
demikian organisasi perusahaan adalah unit-unit ekonomi, dan karena itu,
seluruh aktivitasnya dianalisis dengan model-model ekonomi.
B.
Koperasi
Sebagai Badan Usaha
Koperasi
adalah badan usaha (UU No. 25 Tahun 1992). Sebagai badan usaha, koperasi tetap
tunduk terhadap kaidah-kaidah perusahaan dan prinsip-prinsip ekonomi yang
berlaku. Dengan mengacu pada konsepsi sistem yang bekerja pada suatu badan
usaha maka koperasi sebagai badan usaha juga berarti merupakan Kombinasi dari manusia, aset-aset fisik dan
non fisik, informasi dan teknologi. Karena itu, koperasi harus dapat
menghasilkan keuntungan dalam mengembangkan organisasi dan usahanya.
Ciri
utama koperasi yang membedakannya dengan badan usaha lainnya (non koperasi)
adalah posisi anggota. Dalam UU No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian
disebutkan bahwa, anggota koperasi adalah pemilik dan sekaligus pengguna jasa
koperasi. Dalam bahasa ekonomi atau teori pemasaran, pengguna jasa ini disebut
pelanggan atau customer. Untuk koperasi primer di Indonsia anggotamya 20 orang.
Dengan demikian, anggota koperasi adalah orang sebagai individu yang merupakan
subjek hukum dan subjek ekonomi tersendiri. Mereka ini mempunyai kepentingan
ekonomi yang sama, yang diwadahi oleh koperasi dalam memenuhi kepentingan
ekonomi tersebut.
Badan
usaha koperasi merupakan wadah kesatuan tindakan ekonomi dalam rangka
mempertinggi efisiensi dan efektifitas pencapaian tujuan ekonomi individu
anggotanya. Koperasi sebagai badan usaha dan unit ekonomi, selain harus
memiliki 4 sistem yang dimaksud diatas, juga harus memasukkan sistem
keanggotaan (membership system)
sebagai sistem yang kelima. Sistem keanggotaan ini sangat penting dimasukkan
sebagai sistem kelima kedalam perusahaan koperasi, karena hal tersebut
merupakan jatidiri dan nilai keunggulan. Selain itu, dapat bekerja atau
tidaknya koperasi sangat tergantung dari partisipasi anggotanya.
C.
Tujuan
dan Nilai Perusahaan
Model
dasar dari suatu perusahaan bisnis diperoleh dari teori perusahaan (theory of firm). Teori perusahaan
menekankan bahwa perusahaan perlu menetapkan tujuan, sehingga dengan demikian
perusahaan dapat menentukan apa yang harus dilakukan, menyusun program aksinya,
menetapkan sasarannya, menyusun indikator keberhasilannya, serta strategi dan
taktik apa yang harus dilaksanakan.
Prof.
William F. Glueck (1984) menjelaskan 4 alasan mengapa perusahaan harus
mempunyai tujuan.
- Tujuan membantu mendefinisikan organisasi dalam lingkungannya. Dengan menetapkan tujuan maka perusahaan akan menarik orang yang mengenali tujuan ini sehingga mau bekerja untuk mereka. Jadi tujuan mendefinisikan perusahaan.
- Tujuan membantu mengkoordinasi keputusan dan pengambilan keputusan. Tujuan yang dinyatakan mengarahkan perhatian karyawan kepada norma perilaku yang dikehendaki. Tujuan dapat mengurangi pertentangan dalam membuat keputusan apabila semua karyawan mengetahui apa tujuannya.
- Tujuan menyediakan norma untuk menilai pelaksanaan prestasi organisasi. Tujuan merupakan norma terakhir bagi organisasi dalam menilai dirinya. Tanpa tujuan, organisasi tidak mempunyai dasar yang jelas untuk menilai keberhasilannya.
- Tujuan merupakan sasaran yang lebih nyata daripada pernyataan misi.
Dalam
merumuskan tujuan perusahaan, perlu diperhatikan keseimbangan kepentingan dari
berbagai pihak yang terlibat dalam perusahaan. Tujuan perusahaan tidak terbatas
pada pemenuhan kepentingan manajemen seperti memaksimumkan keuntungan ataupun
efisiensi, tetapi juga harus mempertimbangkan kepentingan pemilik modal,
pekerja, konsumen, pemasok, lingkungan, masyarakat, dan pemerintah. Dalam banyak
kasus perusahaan bisnis, tujua umumnya didapat dikelompokkan menjadi 3 yaitu :
- Memaksimumkan keuntugan (Maximize profit)
- Memaksimumkan nilai perusahaan (Maximize the value of the firm)
- Memaksimumkan biaya (minimize profit)
Referensi:
Sitio, Arifin., dan Halomoan Tamba. 2001. Koperasi Teori dan Praktik. Jakarta: PT. Erlangga.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar