MAY DAY atau HARI BURUH
Sejarah
Singkat Hari Buruh di Indonesia Sekitar tahun 1918 silam, ratusan dari anggota
Serikat Buruh Kung Tang Hwee Koan langsung mengadakan peringatan Hari Buruh
yang diselenggarakan di Kota Surabaya. Sneevliet bersama Bars waktu itu
menghadiri perayaan hari buruh tersebut, dan menyampaikan beberapa pesan ISDV.
Serikat buruh tersebut, sebenaryany bermarkas di Shanghai, namun anggota buruh
tersebut memiliki ratusan anggota di Kota Surabaya.
Pada
sebuah tulisan ‘Peringatan 1 Mei Pertama Kita’, Sneevliet tak menutupi
bagaimana perasaan kekecewannya dengan adanya perayaan tersebut. Walaupun telah
dipublikasikan kepublik dengan cara luas juga sangat besar-besaran, namun
kenyataanya perayaan tersebut hanya menarik bagi bangsa eropa saja, dan hampir
tak ada bangsa Indonesia. Walaupun begitu, sejarah selanjutnya mencatat apabila
perayaan 1 Mei 1918 yang berlangsung di Surabaya tersebut ialah cikal bakal
peringatan Hari Buruh Sedunia pertama kali yang berlangsung di tanah air,
malahan disebut-sebut pertama kalinya yang diselenggaraan di Asia.
Waktu
itu, untuk perayaan Hari buruh ternyata bukan hanya didominasi bagi golongan
komunis, namun juga bagi serikat-serikat buruh non komunis. Sebutsaja, pada
hari buruh tahun 1921, Tjokroaminoto, yang waktu iyu ditemani denga muridnya,
Soekarno, naik ke atas podium guna memberikan sebuah pidato untuk mewakili
Serikat Buruh yang waktu itu masih di bawah pengaruh SI (Sarekat Islam).
Semenjak tahun 1918 sampai tahun 1926, pergerakan para buruh mulai rutin
dilakukan pada peringatan Hari buruh Internasional tersebut, apabila biasanya
diikuti dengan acara mogok besar-besaran.
Hari
buruh sedunia pada tahun 1923, Semaun telah mempersiapkan dalam sampaiannya pada
sebuah rapat umum VSTP atau serikat buruh kereta api di Kota Semarang guna melancarkan
kegiatan mogok umum. Pada selebaran pemogokan yang sudah disebarkan VSTV, isu
paling penting yaitu, masalah jam kerja selama delapan jam, penundaan pada
penghapusan bonus sampai pada janji kenaikan gaji harus dipenuhi, sselanjutnya
penanganan pada perselisihan harus ditangani oleh satu badan arbitrase
independen, terakhir masalah pelarangan PHK tanpa adanya sebuah alasan.
Pada
tahun 1948 silam, dikeluarkanlah UU Kerja nomor 12 / 1948 yang secara resmi,
mengesahkan apabila pada 1 Mei sebagai tanggal yang resmi hari Buruh. Pada
pasal 15 ayat 2 UU No. 12 tahun 1948 disana dikatakan, Pada hari 1 Mei, buruh
dibebaskan dari kewajiban bekerja’.
Referensi:
http://www.indoberita.com/2015/05/15227/sejarah-singkat-hari-buruh-di-indonesia-may-day/ Diakses 21 Mei 2016 11:58
Analisis:
Penetapan
hari buruh yang terjadi setiap tanggal 1 Mei di Indonesia dan seluruh dunia
adalah hal yang baik karena para buruh perlu waktu untuk beristirahat dalam
beraktivitas dan mengaspirasikan pendapatnya kepada pemerintah agar para buruh
mendapatkan hak yang sama dengan para pekerja yang lain.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar