Minggu, 22 Mei 2016

Tulisan 3_SS_AHDE_Asuransi

ASURANSI

Pengertian Asuransi
Menurut Undang-Undang No.2 Tahun 1992 Pasal 1 : “Asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak Penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan”.
Pada hakekatnya asuransi adalah suatu perjanjian antara nasabah asuransi (tertanggung) dengan perusahaan asuransi (penanggung) mengenai pengalihan resiko dari nasabah kepada perusahaan asuransi. Resiko yang dialihkan meliputi: kemungkinan kerugian material yang dapat dinilai dengan uang yang dialami nasabah, sebagai akibat terjadinya suatu peristiwa yang mungkin/belum pasti akan terjadi (Uncertainty of Occurrence & Uncertainty of Loss). Misalnya:
  • Resiko terbakarnya bangunan dan/atau Harta Benda di dalamnya sebagai akibat sambaran petir, kelalaian manusia, arus pendek.
  • Resiko kerusakan mobil karena kecelakaan lalu lintas, kehilangan karena pencurian.
  • Meninggal atau cedera akibat kecelakaan, sakit.
  • Banjir, Angin topan, badai, Gempa bumi, Tsunami
Manfaat Asuransi
Setiap asuransi pasti bermanfaat, yang secara umum manfaatnya adalah :
  • Memberikan jaminan perlindungan dari risiko-risiko kerugian yang diderita satu pihak.
  • Meningkatkan efisiensi, karena tidak perlu secara khusus mengadakan pengamanan dan pengawasan untuk memberikan perlindungan yang memakan banyak tenaga, waktu dan biaya.
  • Transfer Resiko; Dengan membayar premi yang relatif kecil, seseorang atau perusahaan dapat memindahkan ketidakpastian atas hidup dan harta bendanya (resiko) ke perusahaan asuransi.
  • Pemerataan biaya, yaitu cukup hanya dengan mengeluarkan biaya yang jumlahnya tertentu dan tidak perlu mengganti/membayar sendiri kerugian yang timbul yang jumlahnya tidak tentu dan tidak pasti.
  • Dasar bagi pihak bank untuk memberikan kredit karena bank memerlukan jaminan perlindungan atas agunan yang diberikan oleh peminjam uang.
  • Sebagai tabungan, karena jumlah yang dibayar kepada pihak asuransi akan dikembalikan dalam jumlah yang lebih besar. Hal ini khusus berlaku untuk asuransi jiwa.
  • Menutup Loss of Earning Power seseorang atau badan usaha
Jenis Asuransi
Jenis asuransi dapat diuraikan sebagai berikut:
1.        Asuransi kebakaran
Asuransi kebakaran ialah asuransi yang mempertanggungkan kerugian akibat kebakaran yang terjadi di daratan.Kalau suatu bangunan telah diasuransikan terhadap bencana kebakaran, maka dicantumkan dalam perjanjian.
2.       Asuransi pengangkutan
Asuransi pengangkutan adalah asuransi yang mempertanggungkan kemungkinan resiko terhadap pengangkutan barang. Asuransi pengangkutan dapat dibagi menjadi:
a.      Asuransi pengangkutan darat – sungai
b.      Asuransi pengangkutan laut
c.        Asuransi pengangkutan udara.
3.     Asuransi jiwa
Persetujuan antara kedua pihak, yang di dalamnya tercantum pihak mana yang berjanji akan membayar premi dan pihak lain yang berjanji akan membayar sejumlah uang yang telah ditentukan jika seseorang tertanggung meninggal atau selambat-lambatnya pada waktu yang ditentukan. Asuransi jiwa adalah perjanjian antara perusahaan asuransi dengan konsumen yang menyatakan bahwa perusahaan asuransi akan memberikan santunan sejumlah dana apabila konsumen meninggal dunia, atau ditanggung sampai masa tertentu. Dengan adanya asuransi jiwa ini, maka keluarga yang ditinggalkan merasa aman dari segi keuangan, walaupun ini tidak diharap-harap.
Pangsa pasar asuransi jiwa di negara kita sangat potensial. Tahun 2001 sudah ada 10,71% penduduk yang menjadi konsumen asuransi jiwa, sebagaimana diungkapkan oleh AAJI = Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia.
Asuransi jiwa terdiri atas dua macam yaitu:
a.         Asuransi modal, pada asuransi ini telah tercantum dalam polis bahwa bila telah tiba saatnya (meninggal/habis masa asuransi) maka ganti rugi akan dibayar sekaligus.
b.         Asuransi nafkah hidup, di sini ganti rugi dibayarkan secara berkala selama yang dipertanggungkan masih hidup.
4.      Asuransi kredit
Mempertanggungkan kemungkinan resiko pemberian kredit kepada orang lain. Dalam hal ini asuransi hanya mengganti kerugian setinggi-tingginya 75% dari kerugian.Di negara kita pernah ada LJKK (Lembaga Jaminan Kredit Koperasi) yang memberi jaminan kepada Bank, terhadap pinjaman koperasi.
5.       Asuransi kecurian
Yang termasuk dalam asuransi kecurian ini harus disebutkan satu persatu barang yang diasuransikan itu. Apabila terjadi resiko, maka barang-barang tersebut akan diganti.
6.      Asuransi perusahaan
Pertanggungan kerugian ini menyangkut perusahaan yang dirugikan oleh suatu sebab yang dapat menghentikan/menghambat kegiatan perusahaan.Ganti kerugiannya biasanya didasarkan kepada keuntungan kotor yang terlepas karena terhentinya kegiatan perusahaan tersebut.
7.       Asuransi mobil
Resiko yang dipertanggungkan dalam asuransi kendaraan bermotor ini antara lain: kerugian atau kerusakan kendaraan yang disebabkan oleh tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir dijalan, oleh sebab apapun juga, karena perbuatan jahat orang lain, pencurian, kebakaran, sambaran petir, juga termasuk kerugian karena adanya uru hara, dan total lost dari kendaraan.
8.       Asuransi terhadap tanggung jawab karena hokum
Asuransi yang dilakukan untuk menjaga kalau-kalau kita berbuat kesalahan yang dapat merugikan seseorang atau harta benda seseorang.
9.      Asuransi tenaga kerja (Astek)
Asuransi tenaga kerja yaitu usaha asuransi yang dibentuk oleh pemerintah untuk menanggung resiko yang menimpa tenaga kerja diperusahaan/pabrik.Dengan jasa asuransi ini para pengusaha dan masyarakat umumnya dapat mengurangi/meringankan malapetaka. Selain itu dengan asuransi diharapkan perlindungan ekonomi, finansial dengan menyediakan fasilitas yang dapat membantu kepentingan orang banyak.

Referensi:
http://ananlisa.blogspot.co.id/2012/11/pengertian-manfaat-dan-jenis-asuransi.html Diakses 21 Mei 2016 13:15

Analisis:
Dari artikel diatas dapat diketahui bahwa asuransi adalah salah satu investasi jangka panjang yang bisa digunakan untuk masa depan, karena dana yang terdapat di asuransi nantinya akan digunakan oleh kita sendiri untuk masa nanti jikalau kita membutuhkan dana tersebut. Dengan adanya asuransi juga hidup kita akan lebih terjamin nantinya.

Sabtu, 21 Mei 2016

Tulisan 2_SS_AHDE_Hukum/Adat di Indonesia

HUKUM/ADAT DI INDONESIA

Hukum adalah seperangkat norma dan aturan adat atau kebiasaan yang berlaku di suatu wilayah. Istilah “kebiasaan” adalah terjemahan dari bahasa Belanda “gewoonte”, sedangkan istilah “adat” berasal dari istilah Arab yaitu ”adah” yang berarti juga kebiasaan. Jadi istilah kebiasaan dan istilah adat mempunyai arti yang sama yaitu kebiasaan.
Menurut ilmu hukum, kebiasaan dan adat itu dapat dibedakan pengertiannya. Perbedaan itu dapat dilihat dari segi pemakaiannya sebagai perilaku atau tingkah laku manusia atau dilihat dari segi sejarah pemakaian istilahnya dalam hukum di Indonesia.
Sebagai perilaku manusia istilah biasa berarti apa yang selalu terjadi atau apa yang lazim terjadi, sehingga kebiasaan berarti kelaziman. Adat juga bisa diartikan sebagai kebiasaan pribadi yang diterima dan dilakukan oleh masyarakat.
Sejarah perundang-undangan di Indonesia membedakan pemakaian istilah kebiasaan dan adat, yaitu adat kebiasaan di luar perundangan dan adat kebiasaan yang diakui oleh perundangan. Sehingga menyebabkan munculnya istilah hukum kebiasaan / adat yang merupakan hukum tidak tertulis dan hukum yang tertulis. Di Negara Belanda tidak membedakan istilah kebiasaan dan adat. Jika kedua-duanya bersifat hukum, maka disebut hukum kebiasaan (gewoonterecht) yang berhadapan dengan hukum perundangan (wettenrecht).
Istilah hukum adat sendiri berasal dari istilah Arab “Huk’m” dan “Adah”. Kata huk’m (jama’: ahakam) mengandung arti perintah atau suruhan, sedangkan kata adah berarti kebiasaan. Jadi hukum adat adalah aturan kebiasaan.
Di Indonesia hukum adat diartikan sebagai hukum Indonesia asli yang tidak tertulis dalam bentuk perundang-undangan Republik Indonesia yang di sana-sini mengandung unsur agama.
Terminologi “Adat” dan “Hukum Adat” seringkali dicampur aduk dalam memberikan suatu pengertian padahal sesungguhnya  keduanya adalah dua lembaga yang berlainan.
Adat sering dipandang sebagai sebuah tradisi sehingga terkesan sangat lokal, ketinggalan jaman, tidak sesuai dengan ajaran agama dan lain-lainnya. Hal ini dapat dimaklumi karena “adat” adalah suatu aturan tanpa adanya sanksi riil (hukuman) di masyarakat kecuali menyangkut soal dosa adat yang erat berkaitan dengan soal-soal pantangan untuk dilakukan (tabu dan kualat). Terlebih lagi muncul istilah-istilah adat budaya, adat istiadat, dll.

Hukum Adat adalah wujud gagasan kebudayaan yang terdiri atas nilai-nilai budaya, norma, hukum, dan aturan-aturan yang satu dengan lainnya berkaitan menjadi suatu sistem dan memiliki sanksi riil yang sangat kuat. Contohnya sejak jaman dulu, Suku Sasak di Pulau Lombok dikenal dengan konsep Gumi Paer atau Paer. Paer adalah satu kesatuan sistem teritorial hukum, politik, ekonomi, sosial budaya, kemanan dan kepemilikan yang melekat kuat dalam masyarakat .
Istilah-istilah dalam pemahaman adat didasarkan atas level-level  antara lain :
  • Adat adalah hukum dan aturan yang berlaku di masyarakat dibuat atas dasar kesepakatan.
  • Adat yang diadatkan yaitu komunitas yang mempunyai ketentuan-ketentuan hukum telah ditetapkan.
  • Adat yang teradat yaitu jika produk hukum itu sudah menjadi adat kebiasaan masih tetap diberlakukan di tengah masyarakatnya.
  • Adat Istiadat yaitu kebiasaan-kebiasaan secara turun temurun yang didasarkan pada kebiasaan-kebiasaan leluhur (lebih pada ketentuan-ketentuan tata cara ritual) yang kini perlu mengalami perubahan untuk disesuaikan (transformasi) pada era masa kini.
Dalam perkembangannya, hukum adat mengandung dua arti yaitu :
  • Hukum kebiasaan yang bersifat tradisional disebut juga hukum adat. Yaitu hukum yang dipertahankan dan berlaku di lingkungan masyarakat hukum adat tertentu. Contoh : hukum adat Batak, hukum adat Jawa, dll.
  • Hukum kebiasaan. Yaitu hukum yang berlaku dalam kehidupan masyarakat, dalam hubungan pergaulan antara yang satu dan yang lain, dalam lembaga-lembaga masyarakat dan dalam lembaga-lembaga kenegaraan, kesemuanya yang tidak tertulis dalam bentuk perundangan.

Ciri-ciri hukum adat adalah :
  • Tidak tertulis dalam bentuk perundangan dan tidak dimodifikasi.
  • Tidak tersusun secara sistematis.
  • Tidak dihimpun dalam bentuk kitab perundangan.
  •  Tidak teratur.
  • Keputusannya tidak memakai konsideran (pertimbangan).
  • Pasal-pasal aturannya tidak sistematis dan tidak mempunyai penjelasan.
Semua suku bangsa dan etnis di Indonesia memiliki dan terikat secara kultural maupun sosial ekonomi atas aturan dan tatanan nilai tradisional yang mengacu kepada adat dan hukum adat dengan penselarasan hukum-hukum agama atau kepercayaan.
Melihat dalam perspektif keberadaan kelembagaan adat dan hukum adat dalam kesehariannya merupakan bentuk keaslian dari masyarakat setempat yang memiliki asas gotong royong (partisipasi) karena didasarkan atas kebutuhan bersama. Nilai-nilai gotong royong dan semangat kebersamaan ini sesungguhnya merupakan padanan dari cita-cita masyarakat desa yaitu demokrasi, partisipasi, transparansi, beradat dan saling menghormati perbedaan (keberagaman).
Tanpa disadari bahwa nilai luhur dari semua aspek kehidupan telah diatur dengan norma-norma hukum adat yang teradat. Masyarakat adat memiliki tatanan dan lembaga adat dengan berbagai perangkat hukum yang dimiliki dan memiliki eksistensi yang kuat hingga saat ini. Lembaga adat terbukti sebagai lembaga yang menyelesaikan konflik-konflik yang tidak mampu ditangani oleh struktur lembaga formal.

Hukum Adat Leluhur Baduy
Gunung tak diperkenankan dilebur
Lembah tak diperkenankan dirusak
Larangan tak boleh di rubah
Panjang tak boleh dipotong 
Pendek tak boleh disambung
yang bukan harus ditolak yang jangan harus dilarang 
yang benar haruslah dibenarkan

Masyarakat Baduy sejak dahulu memang selalu berpegang teguh kepada seluruh ketentuan maupun aturan-aturan yang telah ditetapkan oleh Pu’un (Kepala Adat). Kepatuhan kepada ketentuan-ketentuan tersebut menjadi pegangan mutlak untuk menjalani kehidupan bersama. Selain itu, didorong oleh keyakinan yang kuat, hampir keseluruhan masyarakat Baduy Luar maupun Baduy Dalam tidak pernah ada yang menentang atau menolak aturan yang diterapkan sang Pu’un. Dengan menjalani kehidupan sesuai adat dan aturan yang ditetapkan oleh Kepala Adat di sana, tercipta sebuah komunitas dengan tatanan masyarakat yang amat damai dan sejahtera.
Di masyarakat Baduy, tidak ada orang kaya, namun tidak ada orang miskin. Kehidupan mereka sama seperti layaknya kehidupan masyarakat lainnya, hanya saja yang membedakannya adalah begitu banyak aturan tradisional yang terkesan kolot yang harus mereka patuhi. Berikut sekelumit goresan perjalanan tentang beberapa aturan adat Orang Baduy.

1.     Bulan Puasa/Kawalu
Upacara Kawalu, yaitu upacara yang dilakukan dalam rangka menyambut bulan kawalu yang dianggap suci dimana pada bulan kawalu masyarakat baduy melaksanakan ibadah puasa selama 3 bulan yaitu bulan Kasa, Karo, dan Katiga.
Saat Kawalu, orang dari luar komunitas Baduy Dalam dilarang keras memasuki wilayah mereka, terutama karena saat kunjungan bukan bulan puasa (Ramadhan) seperti yang dilakukan oleh umat Islam. Juga di hari Sabtu, bukan Senin atau Kamis yang disunah-kan bagi umat Islam untuk melakukan puasa. Inilah salah satu ketentuan adat Baduy Dalam, mereka harus menjalani puasa yang mereka disebut “Kawalu” dan jatuh bulannya adalah di Bulan yang diwajibkan puasa. Di saat Kawalu, ada banyak kegiatan adat dan tidak ada kegiatan lain. Semua kegiatan yang dilakukan difokuskan kepada prosesi Kawalu. Pada bulan ini mereka tidak diperbolehkan membetulkan rumah atau selamatan-selamatan melainkan mempersiapkan penyambutan datangnya hari besar bagi masyarakat Baduy yang disebut Seba, berakhirnya masa Kawalu. Satu-satunya kegiatan utama sebagai pesiapan yang mereka lakukan adalah mengumpulkan hasil panen padi dari ladang-ladang mereka dan menumbuknya menjadi beras. Dalam satu tahun masyarakat Baduy melaksanakan puasa selama 3 bulan berturut-turut sesuai dengan amanah adat-nya.

2.     Ngalaksa
Upacara ngalaksa, yaitu upacara besar yang dilakukan sebagai uacapan syukur atas terlewatinya bulan-bulan kawalu, setelah melaksanakan puasa selama 3 bulan. Ngalaksa atau yang sering disebut lebaran.

3.     Pernikahan
Di dalam proses pernikahan yang dilakukan oleh masyarakat Baduy hampir serupa dengan masyarakat lainnya. Namun, pasangan yang akan menikah selalu dilakukan berdasarkan perjodohan dan dilakukan oleh dukun atau kokolot menurut lembaga adat (Tangkesan) sedangkan Naib sebagai penghulunya, serta tidak ada yang namanya pacaran. Orang tua laki-laki akan bersilaturahmi kepada orang tua perempuan dan memperkenalkan kedua anak mereka masing-masing.
Setelah mendapatkan kesepakatan, kemudian dilanjutkan dengan proses 3 kali pelamaran. Tahap Pertama, orang tua laki-laki harus melapor ke Jaro (Kepala Kampung) dengan membawa daun sirih, buah pinang dan gambir secukupnya. Tahap kedua, selain membawa sirih, pinang, dan gambir, pelamaran kali ini dilengkapi dengan cincin yang terbuat dari baja putih sebagai mas kawinnya. Tahap ketiga, mempersiapkan alat-alat kebutuhan rumah tangga, baju serta seserahan pernikahan untuk pihak perempuan. Pelaksanaan akad nikah dan resepsi dilakukan di Balai Adat yang dipimpin langsung oleh Pu’un untuk mensahkan pernikahan tersebut. Adapun mengenai mahar atau seserahan yakni sirih, uang semampunya, dan kain poleng. Uniknya, dalam ketentuan adat, Orang Baduy tidak mengenal poligami dan perceraian. Mereka hanya diperbolehkan untuk menikah kembali jika salah satu dari mereka telah meninggal.

4.     Seba
Yaitu berkunjung ke pemerintahan daerah atau pusat yang bertujuan merapatkan tali silaturahmi antara masyarakat baduy dengan pemerintah, dan merupakan bentuk penghargaan dari masyarakat baduy.

5.     Upacara menanam padi
Upacara ini dilakukan dengan diiringi angklung buhun sebagai penghormatan kepada dewi sri lambing kemakmuran.

6.     Kelahiran
Kelahiran dilakukan melalui urutan kegiatan, yaitu:
  • Kendit yaitu upacara 7 bulanan ibu yang sedang hamil.
  • Saat bayi itu lahir akan dibawa ke dukun atau paraji untiuk dijampi-jampi.
  • Setelah 7 hari setelah kelahiran maka akan diadakan acara perehan atau selametan.
  • Upacara Angiran yang dilakukan pada hari ke 40 setelah kelahiran.
  • Akikah yaitu dilakukannya cukuran, khitanan dan pemberian nama oleh dukun(kokolot) yuang didapat dari bermimpi dengan mengorbankan ayam.


Referensi:

Analisis:
Dari artikel diatas dapat diketahui bahwa masih ada suku yang ada di Indonesia yang masih menggunakaan hukum adat yang berlaku di daerahnya misalnya masyarakat suku Baduy. Masyarakat ini masih menjalankan aturan adat  daerahnya misalkan dalam hal kelahiran anak. Dalam hal ini wanita yang sedang hamil sampai melahirkan sudah ada ketentuan-ketentuan adat yang harus dijalani. Hal ini baik karena dapat melestarikan kebudayaan turun menurun yang dilakukan oleh nenek moyang dimasa lalu. 

Tugas 3_SS_AHDE_May Day

MAY DAY atau HARI BURUH

Sejarah Singkat Hari Buruh di Indonesia Sekitar tahun 1918 silam, ratusan dari anggota Serikat Buruh Kung Tang Hwee Koan langsung mengadakan peringatan Hari Buruh yang diselenggarakan di Kota Surabaya. Sneevliet bersama Bars waktu itu menghadiri perayaan hari buruh tersebut, dan menyampaikan beberapa pesan ISDV. Serikat buruh tersebut, sebenaryany bermarkas di Shanghai, namun anggota buruh tersebut memiliki ratusan anggota di Kota Surabaya.
Pada sebuah tulisan ‘Peringatan 1 Mei Pertama Kita’, Sneevliet tak menutupi bagaimana perasaan kekecewannya dengan adanya perayaan tersebut. Walaupun telah dipublikasikan kepublik dengan cara luas juga sangat besar-besaran, namun kenyataanya perayaan tersebut hanya menarik bagi bangsa eropa saja, dan hampir tak ada bangsa Indonesia. Walaupun begitu, sejarah selanjutnya mencatat apabila perayaan 1 Mei 1918 yang berlangsung di Surabaya tersebut ialah cikal bakal peringatan Hari Buruh Sedunia pertama kali yang berlangsung di tanah air, malahan disebut-sebut pertama kalinya yang diselenggaraan di Asia.
Waktu itu, untuk perayaan Hari buruh ternyata bukan hanya didominasi bagi golongan komunis, namun juga bagi serikat-serikat buruh non komunis. Sebutsaja, pada hari buruh tahun 1921, Tjokroaminoto, yang waktu iyu ditemani denga muridnya, Soekarno, naik ke atas podium guna memberikan sebuah pidato untuk mewakili Serikat Buruh yang waktu itu masih di bawah pengaruh SI (Sarekat Islam). Semenjak tahun 1918 sampai tahun 1926, pergerakan para buruh mulai rutin dilakukan pada peringatan Hari buruh Internasional tersebut, apabila biasanya diikuti dengan acara mogok besar-besaran.
Hari buruh sedunia pada tahun 1923, Semaun telah mempersiapkan dalam sampaiannya pada sebuah rapat umum VSTP atau serikat buruh kereta api di Kota Semarang guna melancarkan kegiatan mogok umum. Pada selebaran pemogokan yang sudah disebarkan VSTV, isu paling penting yaitu, masalah jam kerja selama delapan jam, penundaan pada penghapusan bonus sampai pada janji kenaikan gaji harus dipenuhi, sselanjutnya penanganan pada perselisihan harus ditangani oleh satu badan arbitrase independen, terakhir masalah pelarangan PHK tanpa adanya sebuah alasan.
Pada tahun 1948 silam, dikeluarkanlah UU Kerja nomor 12 / 1948 yang secara resmi, mengesahkan apabila pada 1 Mei sebagai tanggal yang resmi hari Buruh. Pada pasal 15 ayat 2 UU No. 12 tahun 1948 disana dikatakan, Pada hari 1 Mei, buruh dibebaskan dari kewajiban bekerja’.

Referensi:

Analisis:
Penetapan hari buruh yang terjadi setiap tanggal 1 Mei di Indonesia dan seluruh dunia adalah hal yang baik karena para buruh perlu waktu untuk beristirahat dalam beraktivitas dan mengaspirasikan pendapatnya kepada pemerintah agar para buruh mendapatkan hak yang sama dengan para pekerja yang lain.

Jumat, 20 Mei 2016

Tugas 2_SS_AHDE_Badan Usaha Berdasarkan Hukum


KOPERASI

Pengertian Koperasi
Secara bahasa, Kata Koperasi berasal dari bahasa inggris yaitu “Cooperation” yang artinya usaha bersama. Secara Umum, Koperasi adalah kumpulan individu atau badan usaha yang menjalankan kegiatan usaha dengan asas kekeluargaan dan bertujuan untuk mensejahterakan anggotanya. Sedangkan Secara Resmi, Definisi Koperasi menurut Undang Undang No. 25 tahun 1992, Koperasi adalah Badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum, koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. 
Berdasarkan pengertian tersebut maka perlu kita perhatikan beberapa hal, yaitu :
Koperasi merupakan usaha berbadan hukum, artinya memiliki hukum yang mengatur kegiatannya. Nah unsur-unsur badan hukum koperasi diatur dalam Undang Undang No.25 tahun 1992 tentang Pengkoperasian.
Koperasi Melandaskan Kegiatannya berdasarkan Prinsip-Prinsip Koperasi. Artinya Prinsip – prinsip koperasi merupakan jati diri dan ciri khas dari koperasi, prinsip ini adalah satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan satu dengan yang lainnya.

Prinsip-Prinsip Koperasi
Menurut Pasal 5 Undang Undang No.25 1992, Prinsip Koperasi adalah sebagai berikut :
  • Keanggotaan bersifat Sukarela dan terbuka
  • Pengelolaan bersifat Demokratis
  • Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) secara adil, sebanding dengan besar jasa usaha setiap anggota
  • Pemberian Balas Jasa Terbatas pada modal
  • Kemandirian
  • Pendidikan dan Pelatihan Pengkoperasian
  • Kerjasama Antarkoperasi
  • Kepedulian terhadap masyarakat
Fungsi dan Tujuan Koperasi
Fungsi koperasi adalah sebagai berikut :
  • Sebagai Pusat Penting Perekonomian Indonesia
  • Sebagai Upaya Mendemokrasikan Sosial Ekonomi Indonesia
  • Meningkatkan Kesejahteraan anggota dan Masyarakat
  • Ikut Membangun Tatanan perekonomian nasional untuk mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan Makmur dengan berlandaskan dasar hukum negara.
Koperasi diharapkan mampu Mencapai Tujuannya yaitu sebagai berikut (dalam pasal 4 UU N. 25 tahun 1992) :
  • Membangun dan mengembangkan potensi atau kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
  • Berperan serta aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
  • Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai gurunya.
  • Berusaha mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan asas keluarga dan demokrasi ekonomi.
Modal Koperasi
1.     Modal Sendiri
Modal sendiri merupakan pemasukkan yang berasal dari anggota atau kegiatan dari koperasi itu sendiri sesuai dengan ketentuan koperasi. Modal Sendiri meliputi, Simpanan Pokok, Simpanan Wajib, dana cadangan, dan Hibah.
·           Simpanan Pokok, yaitu dana yang harus dibayarkan setiap anggota saat masuk menjadi anggota. Jumlah uang yang harus dibayarkan setiap anggota sama, tidak ada perbedaan. Selama pihak yang bersangkutan masih menjadi anggota, maka simpanan pokok tidak bisa diambil kembali.
·           Simpanan Wajib, yaitu dana yang harus dibayarkan anggota koperasi dalam waktu tertentu. Jumlahnya tidak harus sama setiap anggota, mungkin setiap pihak yang bersangkutan harus membayar jumlah yang berbeda sesuai aturan. Simpanan wajib tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.
·           Dana Cadangan, yaitu sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan Sisa Hasil Usaha (SHU). Dana Cadangan terus disimpan dan digunakan untuk menumpuk modal atau mengganti kerugian koperasi apabila diperlukan.
·           Hibah, yaitu pemasukkan yang berasal dari sumbangan pihak tertentu dalam upaya pengembangan koperasi. Hibah tidak dapat dibagikan kepada anggota selama koperasi tersebut belum dibubarkan.
2.     Modal Pinjaman
Sesuai dengan namanya, Modal Pinjaman merupakan modal yang berasal dari pinjaman. Modal Pinjaman dapat berupan pinjaman dari anggota, koperasi lain, Bank, atau lembaga keuangan lainnya.
3.     Modal Penyertaan
Modal Penyertaan adalah investasi atau penanaman modal dari pihak luar yang bukan anggota koperasi, contohnya adalah dari pihak swasta, pemerintahan ataupun dari perseorangan.

Perangkat Organisasi Koperasi
Dalam rangka mencapai tujuannya, koperasi tentu harus memiliki struktur organisasi yang baik agar fungsi berjalan baik pula, oleh karena itu dibutuhkan perangkat organisasi koperasi, yaitu sebagai berikut :
a.      Rapat anggota
Melalui rapat anggota akan ditentukan banyak hal, yaitu :
·         Anggaran Dasar
·         Kebijakan umum dalam bidang organisasi dan manajemen usaha koperasi
·         Pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian pengawas dan pengurus
·         Melakukan perencanaan dan pelaporan terkait seluruh kegiatan koperasi
·         Pembagian sisa hasil usaha (SHU)
·         Penggabungan, Peleburan, atau pembubaran Koperasi
b.     Pengurus
Dari hasil rapat akan dipilih pengurus untuk koperasi tersebut, tugas pengurus antara lain :
·         Bertanggung jawab terhadap koperasi dan usahanya
·         Mengajukan rancangan rencana kerja, anggaran pendapatan, dan belanja koperasi
·         Bertanggungjawab terhadap laporan keuangan dan laporan kinerja
·         Menyelenggarakan rapat anggota
·         Memelihara daftar anggota pengurus
c.      Pengawas
Atas kesepakatan dari rapat anggota juga dipilih pengawas dari koperasi. Tugas Pengawas antara lain adalah :
·         Melakukan Pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi
·         Membuat laporan tertulis tentang hasi pengamatan dan pengawasan

Syarat-Syarat Mendirikan Sebuah Koperasi
Sebuah koperasi dapat didirikan apabila memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
1.     Koperasi harus memiliki sejumlah anggota
Anggota harus terdiri dari warga negara Indonesia yang:
·         Mampu untuk melakukan tindakan hukum,
·         Menerima landasan idiil sebagai asas dan sendi dasar koperasi,
·         Sanggup dan bersedia melakukan kewajiban dan hak sebagai anggota sebagaimana tercantum dalam Undang-undang No. 25 tahun 1992, Anggaran Dasar, dan Anggaran Rumah Tangga serta peraturan koperasi lainnya.
·         Anggota yang sudah memenuhi syarat tersebut harus berjumlah sekurang-kurangnya 20 orang.

2.     Koperasi harus memiliki AD dan ART
Dalam melakukan kegiatan, tiap organisasi harus memiliki pedoman dan tata cara bagaimana mencapai tujuan yang telah ditentukan. Di mana tempat dan daerah kerja koperasi, apa asas, tujuan, dan usahanya itu semua terdapat dalam AD dan ART.
Dalam Anggaran Dasar dalam akta pendirian koperasi memuat sekurang-kurangnya:
·           Daftar nama pendiri,
·           Nama dan tempat kedudukan,
·           Maksud dan tujuan serta bidang usaha,
·           Ketentuan mengenai keanggotaa,
·           Ketentuan mengenai Rapat Anggota,
·           Ketentuan mengenai pengelolaan,
·           Ketentuan mengenai permodalan,
·           Ketentuan mengenai jangka waktu berdirinya,
·           Ketentuan mengenai pembagian sisa hasil usaha,
·           Ketentuan mengenai sanksi.

3.     Koperasi harus memiliki pengurus
ü  Setiap organisasi, termasuk organisasi ekonomi, baik sektor negara, swasta maupun koperasi harus mempunyai pengurus dan ketentuan sebagai berikut:
·         Tugas/kewajiban pengurus koperasi adalah memimpin organisasi dan usaha koperasi serta mewakilinya di muka dan di luar pengadilan sesuai dengan keputusan rapat anggota.
·         Pengurus dapat mempekerjakan seorang atau beberapa orang untuk melakukan pekerjaan sehari-hari.
ü  Pengurus bertanggung jawab melaporkan kepada rapat anggota tentang:
·         Segala sesuatu yang menyangkut tata kehidupan koperasi dan
·         Segala laporan pemeriksaan atas tata kehidupan koperasi. Khusus mengenai laporan tertulis dari badan pemeriksa, pengurus menyampaikan pula salinannya  kepada pejabat.
ü  Tiap-tiap anggota pengurus harus memberi bantuan kepada pejabat yang sedang melakukan tugasnya. Untuk keperluan itu, ia diwajibkan memberi keterangan yang diminta oleh pejabat dan memperlihatkan segala pembukuan perbendaharaan, serta persediaan dan alat-alat inventaris yang menjadi dan merupakan kekayaan koperasi.
ü  Pengurus wajib menyelenggarakan rapat anggota tahunan menurut ketentuan yang tercantum di dalam anggaran dasar.
ü  Pengurus wajib mengadakan buku daftar anggota pengurus yang cara penyusunannya dilakukan menurut ketentuan yang ditetapkan oleh pejabat.
ü  Pengurus harus menjaga kerukunan anggota dan melayaninya.

4.     Koperasi harus memperoleh pengesahan sebagai bahan hukum koperasi
Cara-cara mendapatkan badan hukum koperasi adalah sebagai berikut:
·           Untuk mendapatkan hak badan hukum, pendiri koperasi mengajukan akta pendirian kepada pejabat. Akta pendirian yang dibuat dalam rangkap 2 (dua), satu di antaranya bermaterai, bersama-sama petikan berita acara tentang rapat pembentukan yang memuat catatan tentang jumlah anggota dan nama mereka yang diberi kuasa untuk menandatangani akta pendirian, dikirim kepada pejabat.
·           Pada waktu menerima akta pendirian, pejabat mengirim/menyerahkan sehelai tanda terima yang bertanggal kepada pendiri koperasi.
·           Jika pejabat berpendapat bahwa isi akta pendirian itu tidak bertentangan dengan undang-undang, maka akta pendirian didaftar dengan memakai nomor urut dalam buku daftar umum yang disediakan untuk keperluan itu pada kantor pejabat.
·           Tanggal pendaftaran akta pendirian berlaku sebagai tanggal resmi berdirinya koperasi.
·           Kedua buah akta pendirian tersebut dibubuhi tanggal, nomor pendaftaran, serta tanda pengesahan oleh pejabat atas kuasa  menteri. Sebuah akta pendirian yang tidak bermaterai disimpan di kantor pejabat, sedangkan yang lainnya (yang bermaterai) dikirimkan kepada pendiri koperasi.
·           Jika terdapat perbedaan antara kedua fakta pendirian yang telah disahkan tersebut maka akta pendirian yang disimpan di kantor pejabatlah yang dianggap benar.
·           Pejabat mengumumkan setiap pengesahan koperasi di dalam berita negara.
·           Buku daftar umum berserta akta yang disimpan pada kantor pejabat dapat dilihat dengan cuma-cuma oleh umum; salinan ataupun petikan akta dapat diperoleh dengan mengganti biaya.
·           Menteri dapat mengadakan pengecualian mengenai pembayaran bea materai atas akta pendirian.
·           Koperasi memperoleh status badan hukum setelah akta pendiriannya disahkan oleh pemerintah. Untuk mendapat pengesahan sebagaimana dimaksud di atas, para pendiri mengajukan permintaan tertulis disertai akta pendirian koperasi.
·           Pengesahan akta pendirian koperasi:
*      Diberikan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan setelah diterimanya permintaan pengesahan.
*      Diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.
·           Dalam hal permintaan pengesahan akta pendirian koperasi ditolak, maka alasan penolakan diberitahukan kepada para pendiri koperasi secara tertulis dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan setelah diterimanya permintaan.
·           Terhadap penolakan pengesahan akta pendirian koperasi sebagaimana dimaksud di atas, para pendiri koperasi yang bersangkutan dapat mengajukan permintaan ulang dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya penolakan.
·           Keputusan terhadap pengajuan permintaan ulang dimaksud, diberikan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya pengajuan permintaan ulang.
·           Perubahan Anggaran Dasar suatu koperasi dilakukan oleh Rapat Anggota koperasi yang bersangkutan. Terhadap perubahan Anggaran Dasar yang menyangkut penggabungan, pembagian dan perubahan bidang usaha koperasi, perlu dimintakan pengesahan kepada pemerintah.
·           Hanya perubahan yang mendasar yang perlu dimintakan pengesahan pemerintah, yaitu yang menyangkut penggabungan, pembagian dan perubahan bidang usaha.
·           Pengesahan yang dimaksud dalam penggabungan dan perubahan bidang usaha merupakan pengesahan perubahan Anggaran Dasar, dan dalam hal pembagian merupakan pengesahan perubahan Anggaran Dasar atau pengesahan badan hukum baru.
·           Untuk keperluan pengembangan dan/atau efisiensi usaha, atau koperasi akan lebih dapat:
*      Menggabungkan diri menjadi satu dengan koperasi lain, atau
*      Bersama koperasi lain meleburkan diri dengan membentuk koperasi baru.
·           Penggabungan atau peleburan dilakukan dengan persetujuan Rapat Anggota masing-masing koperasi. Penggabungan atau yang dikenal dengan istilah amalgamasi dan peleburan hanya dapat dilakukan apabila berdasarkan atas pertimbangan pengembangan dan/atau efisiensi usaha pengelolaan koperasi sesuai dengan kepentingan anggota.

Jenis Koperasi
1.     Berdasarkan jumlah lapangan usahanya :
Koperasi yang hanya memiliki satu bidang usaha (single purpose), contohnya koperasi simpan pinjam yang hanya melayani terkain penyimpanan atau peminjaman uang.
Koperasi yang memiliki beberapa unit usaha (multi purpose), contohnya koperasi unit desa dalam suatu desa yang menyediakan beberapa barang/jasa.

2.     Berdasarkan Fungsinya :
Koperasi Konsumsi, merupakan koperasi yang didirikan dengan tujuan utama untuk memenuhi kebutuhan hidup anggotanya. Dalam koperasi ini Anggota merupakan konsumen akhir. Barang yang dijual di koperasi konsumsi harus lebih murah dari tempat lain karena tujuan utama koperasi adalah untuk mensejahterakan anggotanya.
Koperasi Jasa, merupakan koperasi yang memiliki fungsi untuk memberikan jasa atau pelayanan kepada para anggota khususnya dan masyarakat sekitar pada umumnya. Contoh Koperasi jenis ini adalah koperasi simpan pinjam yang menyediakan jasa penyimpanan dan peminjaman uang, tentunya dengan bunga yang lebih rendah daripada tempat lain.
Koperasi Produksi, merupakan koperasi yang kegiatannya menjual barang hasil produksi dari anggotanya. Artinya anggota dari koperasi produksi merupakan produsen yang menghasilkan suatu barang. Peran dari Koperasi tersebut adalah untuk menjual dan menyebarluaskan barang hasil produksi dari anggotanya agar tujuan koperasi untuk mensejahterakan anggota tercapai.

3.     Berdasarkan Tingkatan dan Luas daerah kegiatannya :
Koperasi Primer, merupakan jenis koperasi yang berdiri sendiri dan anggotanya minimal 20 orang perseorangan.
Koperasi Sekunder, merupakan koperasi yang terbentuk dari gabungan badan-badan koperasi. Koperasi sekunder memiliki daerah jangkauan kegiatan yang jauh lebih luas dibandingkan dengan koperasi primer. Koperasi Sekunder dapat dibagi lagi menjadi :
·         Koperasi Pusat, yaitu koperasi yang terdiri dari gabungan minimal 5 koperasi primer.
·         Koperasi Gabungan, yaitu koperasi yang terdiri dari minimal 3 koperasi pusat. Artinya minimal terdiri dari 15 badan koperasi primer.
·         Koperasi Induk, yaitu koperasi yang terdiri dari minimal 3 koperasi gabungan. Artinya minimal 45 koperasi primer, atau minimal 9 koperasi pusat.

Analisis:
Dari artikel diatas dapat disimpulkan bahwa koperasi adalah badan usaha yang dikelola bersama dengan asas kekeluargaan yang bertujuan untuk mensejahterakan para anggotanya. Dalam mendirikan koperasi harus sesuai dengan prosedur yang telah diatur agar nantinya tidak terjadi kesalahan dalam menjalankan koperasi tersebut. 


Referensi: