ASURANSI
Pengertian Asuransi
Menurut Undang-Undang No.2 Tahun 1992 Pasal 1 : “Asuransi atau
pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak
Penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi,
untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau
kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak
ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung yang timbul dari suatu peristiwa
yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas
meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan”.
Pada hakekatnya asuransi adalah suatu perjanjian
antara nasabah asuransi (tertanggung) dengan perusahaan asuransi (penanggung)
mengenai pengalihan resiko dari nasabah kepada perusahaan asuransi. Resiko yang dialihkan meliputi: kemungkinan
kerugian material yang dapat dinilai dengan uang yang dialami nasabah, sebagai
akibat terjadinya suatu peristiwa yang mungkin/belum pasti akan terjadi
(Uncertainty of Occurrence & Uncertainty of Loss). Misalnya:
- Resiko terbakarnya bangunan dan/atau Harta Benda di dalamnya sebagai akibat sambaran petir, kelalaian manusia, arus pendek.
- Resiko kerusakan mobil karena kecelakaan lalu lintas, kehilangan karena pencurian.
- Meninggal atau cedera akibat kecelakaan, sakit.
- Banjir, Angin topan, badai, Gempa bumi, Tsunami
Manfaat Asuransi
Setiap asuransi pasti bermanfaat, yang secara umum
manfaatnya adalah :
- Memberikan jaminan perlindungan dari risiko-risiko kerugian yang diderita satu pihak.
- Meningkatkan efisiensi, karena tidak perlu secara khusus mengadakan pengamanan dan pengawasan untuk memberikan perlindungan yang memakan banyak tenaga, waktu dan biaya.
- Transfer Resiko; Dengan membayar premi yang relatif kecil, seseorang atau perusahaan dapat memindahkan ketidakpastian atas hidup dan harta bendanya (resiko) ke perusahaan asuransi.
- Pemerataan biaya, yaitu cukup hanya dengan mengeluarkan biaya yang jumlahnya tertentu dan tidak perlu mengganti/membayar sendiri kerugian yang timbul yang jumlahnya tidak tentu dan tidak pasti.
- Dasar bagi pihak bank untuk memberikan kredit karena bank memerlukan jaminan perlindungan atas agunan yang diberikan oleh peminjam uang.
- Sebagai tabungan, karena jumlah yang dibayar kepada pihak asuransi akan dikembalikan dalam jumlah yang lebih besar. Hal ini khusus berlaku untuk asuransi jiwa.
- Menutup Loss of Earning Power seseorang atau badan usaha
Jenis Asuransi
Jenis asuransi dapat diuraikan sebagai berikut:
1.
Asuransi
kebakaran
Asuransi kebakaran ialah asuransi yang
mempertanggungkan kerugian akibat kebakaran yang terjadi di daratan.Kalau suatu
bangunan telah diasuransikan terhadap bencana kebakaran, maka dicantumkan dalam
perjanjian.
2. Asuransi pengangkutan
Asuransi pengangkutan adalah asuransi yang
mempertanggungkan kemungkinan resiko terhadap pengangkutan barang. Asuransi pengangkutan dapat dibagi menjadi:
a. Asuransi
pengangkutan darat – sungai
b. Asuransi
pengangkutan laut
c.
Asuransi pengangkutan udara.
3.
Asuransi
jiwa
Persetujuan
antara kedua pihak, yang di dalamnya tercantum pihak mana yang berjanji akan
membayar premi dan pihak lain yang berjanji akan membayar sejumlah uang yang
telah ditentukan jika seseorang tertanggung meninggal atau selambat-lambatnya
pada waktu yang ditentukan. Asuransi jiwa adalah perjanjian antara perusahaan
asuransi dengan konsumen yang menyatakan bahwa perusahaan asuransi akan
memberikan santunan sejumlah dana apabila konsumen meninggal dunia, atau
ditanggung sampai masa tertentu. Dengan adanya asuransi jiwa ini, maka keluarga
yang ditinggalkan merasa aman dari segi keuangan, walaupun ini tidak
diharap-harap.
Pangsa
pasar asuransi jiwa di negara kita sangat potensial. Tahun 2001 sudah ada
10,71% penduduk yang menjadi konsumen asuransi jiwa, sebagaimana diungkapkan
oleh AAJI = Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia.
Asuransi
jiwa terdiri atas dua macam yaitu:
a.
Asuransi modal, pada asuransi ini telah tercantum
dalam polis bahwa bila telah tiba saatnya (meninggal/habis masa asuransi) maka
ganti rugi akan dibayar sekaligus.
b.
Asuransi nafkah hidup, di sini ganti rugi
dibayarkan secara berkala selama yang dipertanggungkan masih hidup.
4.
Asuransi
kredit
Mempertanggungkan kemungkinan resiko pemberian
kredit kepada orang lain. Dalam hal ini asuransi hanya mengganti kerugian
setinggi-tingginya 75% dari kerugian.Di negara kita pernah ada LJKK (Lembaga
Jaminan Kredit Koperasi) yang memberi jaminan kepada Bank, terhadap pinjaman
koperasi.
5.
Asuransi
kecurian
Yang termasuk dalam asuransi kecurian ini harus
disebutkan satu persatu barang yang diasuransikan itu. Apabila terjadi resiko,
maka barang-barang tersebut akan diganti.
6.
Asuransi
perusahaan
Pertanggungan kerugian ini menyangkut perusahaan
yang dirugikan oleh suatu sebab yang dapat menghentikan/menghambat kegiatan
perusahaan.Ganti kerugiannya biasanya didasarkan kepada keuntungan kotor yang
terlepas karena terhentinya kegiatan perusahaan tersebut.
7.
Asuransi
mobil
Resiko yang dipertanggungkan dalam asuransi
kendaraan bermotor ini antara lain: kerugian atau kerusakan kendaraan yang
disebabkan oleh tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir dijalan, oleh sebab
apapun juga, karena perbuatan jahat orang lain, pencurian, kebakaran, sambaran
petir, juga termasuk kerugian karena adanya uru hara, dan total lost dari
kendaraan.
8.
Asuransi
terhadap tanggung jawab karena hokum
Asuransi yang dilakukan untuk menjaga kalau-kalau
kita berbuat kesalahan yang dapat merugikan seseorang atau harta benda
seseorang.
9.
Asuransi
tenaga kerja (Astek)
Asuransi tenaga kerja yaitu usaha asuransi yang
dibentuk oleh pemerintah untuk menanggung resiko yang menimpa tenaga kerja
diperusahaan/pabrik.Dengan jasa asuransi ini para pengusaha dan masyarakat
umumnya dapat mengurangi/meringankan malapetaka. Selain itu dengan asuransi diharapkan perlindungan
ekonomi, finansial dengan menyediakan fasilitas yang dapat membantu kepentingan
orang banyak.
Referensi:
http://ananlisa.blogspot.co.id/2012/11/pengertian-manfaat-dan-jenis-asuransi.html Diakses 21 Mei 2016 13:15
Analisis:
Dari artikel diatas dapat diketahui bahwa asuransi
adalah salah satu investasi jangka panjang yang bisa digunakan untuk masa
depan, karena dana yang terdapat di asuransi nantinya akan digunakan oleh kita
sendiri untuk masa nanti jikalau kita membutuhkan dana tersebut. Dengan adanya
asuransi juga hidup kita akan lebih terjamin nantinya.