KOPERASI
Pengertian Koperasi
Secara bahasa, Kata Koperasi berasal dari bahasa inggris yaitu “Cooperation” yang artinya usaha bersama. Secara Umum, Koperasi adalah kumpulan individu atau badan usaha yang menjalankan kegiatan usaha dengan asas kekeluargaan dan bertujuan untuk mensejahterakan anggotanya. Sedangkan Secara Resmi, Definisi Koperasi menurut Undang Undang No. 25 tahun 1992, Koperasi adalah Badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum, koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
Berdasarkan pengertian tersebut maka perlu kita perhatikan beberapa hal, yaitu :
Koperasi merupakan usaha berbadan hukum, artinya memiliki hukum yang mengatur kegiatannya. Nah unsur-unsur badan hukum koperasi diatur dalam Undang Undang No.25 tahun 1992 tentang Pengkoperasian.
Koperasi Melandaskan Kegiatannya berdasarkan Prinsip-Prinsip Koperasi. Artinya Prinsip – prinsip koperasi merupakan jati diri dan ciri khas dari koperasi, prinsip ini adalah satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan satu dengan yang lainnya.
Prinsip-Prinsip Koperasi
Menurut Pasal 5 Undang Undang No.25 1992, Prinsip Koperasi adalah sebagai berikut :
- Keanggotaan bersifat Sukarela dan terbuka
- Pengelolaan bersifat Demokratis
- Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) secara adil, sebanding dengan besar jasa usaha setiap anggota
- Pemberian Balas Jasa Terbatas pada modal
- Kemandirian
- Pendidikan dan Pelatihan Pengkoperasian
- Kerjasama Antarkoperasi
- Kepedulian terhadap masyarakat
Fungsi dan Tujuan Koperasi
Fungsi koperasi adalah sebagai berikut :
- Sebagai Pusat Penting Perekonomian Indonesia
- Sebagai Upaya Mendemokrasikan Sosial Ekonomi Indonesia
- Meningkatkan Kesejahteraan anggota dan Masyarakat
- Ikut Membangun Tatanan perekonomian nasional untuk mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan Makmur dengan berlandaskan dasar hukum negara.
Koperasi diharapkan mampu Mencapai Tujuannya yaitu sebagai berikut (dalam pasal 4 UU N. 25 tahun 1992) :
- Membangun dan mengembangkan potensi atau kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
- Berperan serta aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
- Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai gurunya.
- Berusaha mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan asas keluarga dan demokrasi ekonomi.
Modal Koperasi
1. Modal Sendiri
Modal sendiri merupakan pemasukkan yang berasal dari anggota atau kegiatan dari koperasi itu sendiri sesuai dengan ketentuan koperasi. Modal Sendiri meliputi, Simpanan Pokok, Simpanan Wajib, dana cadangan, dan Hibah.
· Simpanan Pokok, yaitu dana yang harus dibayarkan setiap anggota saat masuk menjadi anggota. Jumlah uang yang harus dibayarkan setiap anggota sama, tidak ada perbedaan. Selama pihak yang bersangkutan masih menjadi anggota, maka simpanan pokok tidak bisa diambil kembali.
· Simpanan Wajib, yaitu dana yang harus dibayarkan anggota koperasi dalam waktu tertentu. Jumlahnya tidak harus sama setiap anggota, mungkin setiap pihak yang bersangkutan harus membayar jumlah yang berbeda sesuai aturan. Simpanan wajib tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.
· Dana Cadangan, yaitu sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan Sisa Hasil Usaha (SHU). Dana Cadangan terus disimpan dan digunakan untuk menumpuk modal atau mengganti kerugian koperasi apabila diperlukan.
· Hibah, yaitu pemasukkan yang berasal dari sumbangan pihak tertentu dalam upaya pengembangan koperasi. Hibah tidak dapat dibagikan kepada anggota selama koperasi tersebut belum dibubarkan.
2. Modal Pinjaman
Sesuai dengan namanya, Modal Pinjaman merupakan modal yang berasal dari pinjaman. Modal Pinjaman dapat berupan pinjaman dari anggota, koperasi lain, Bank, atau lembaga keuangan lainnya.
3. Modal Penyertaan
Modal Penyertaan adalah investasi atau penanaman modal dari pihak luar yang bukan anggota koperasi, contohnya adalah dari pihak swasta, pemerintahan ataupun dari perseorangan.
Perangkat Organisasi Koperasi
Dalam rangka mencapai tujuannya, koperasi tentu harus memiliki struktur organisasi yang baik agar fungsi berjalan baik pula, oleh karena itu dibutuhkan perangkat organisasi koperasi, yaitu sebagai berikut :
a. Rapat anggota
Melalui rapat anggota akan ditentukan banyak hal, yaitu :
· Anggaran Dasar
· Kebijakan umum dalam bidang organisasi dan manajemen usaha koperasi
· Pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian pengawas dan pengurus
· Melakukan perencanaan dan pelaporan terkait seluruh kegiatan koperasi
· Pembagian sisa hasil usaha (SHU)
· Penggabungan, Peleburan, atau pembubaran Koperasi
b. Pengurus
Dari hasil rapat akan dipilih pengurus untuk koperasi tersebut, tugas pengurus antara lain :
· Bertanggung jawab terhadap koperasi dan usahanya
· Mengajukan rancangan rencana kerja, anggaran pendapatan, dan belanja koperasi
· Bertanggungjawab terhadap laporan keuangan dan laporan kinerja
· Menyelenggarakan rapat anggota
· Memelihara daftar anggota pengurus
c. Pengawas
Atas kesepakatan dari rapat anggota juga dipilih pengawas dari koperasi. Tugas Pengawas antara lain adalah :
· Melakukan Pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi
· Membuat laporan tertulis tentang hasi pengamatan dan pengawasan
Syarat-Syarat Mendirikan Sebuah Koperasi
Sebuah koperasi dapat didirikan apabila memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
1. Koperasi harus memiliki sejumlah anggota
Anggota harus terdiri dari warga negara Indonesia yang:
· Mampu untuk melakukan tindakan hukum,
· Menerima landasan idiil sebagai asas dan sendi dasar koperasi,
· Sanggup dan bersedia melakukan kewajiban dan hak sebagai anggota sebagaimana tercantum dalam Undang-undang No. 25 tahun 1992, Anggaran Dasar, dan Anggaran Rumah Tangga serta peraturan koperasi lainnya.
· Anggota yang sudah memenuhi syarat tersebut harus berjumlah sekurang-kurangnya 20 orang.
2. Koperasi harus memiliki AD dan ART
Dalam melakukan kegiatan, tiap organisasi harus memiliki pedoman dan tata cara bagaimana mencapai tujuan yang telah ditentukan. Di mana tempat dan daerah kerja koperasi, apa asas, tujuan, dan usahanya itu semua terdapat dalam AD dan ART.
Dalam Anggaran Dasar dalam akta pendirian koperasi memuat sekurang-kurangnya:
· Daftar nama pendiri,
· Nama dan tempat kedudukan,
· Maksud dan tujuan serta bidang usaha,
· Ketentuan mengenai keanggotaa,
· Ketentuan mengenai Rapat Anggota,
· Ketentuan mengenai pengelolaan,
· Ketentuan mengenai permodalan,
· Ketentuan mengenai jangka waktu berdirinya,
· Ketentuan mengenai pembagian sisa hasil usaha,
· Ketentuan mengenai sanksi.
3. Koperasi harus memiliki pengurus
ü Setiap organisasi, termasuk organisasi ekonomi, baik sektor negara, swasta maupun koperasi harus mempunyai pengurus dan ketentuan sebagai berikut:
· Tugas/kewajiban pengurus koperasi adalah memimpin organisasi dan usaha koperasi serta mewakilinya di muka dan di luar pengadilan sesuai dengan keputusan rapat anggota.
· Pengurus dapat mempekerjakan seorang atau beberapa orang untuk melakukan pekerjaan sehari-hari.
ü Pengurus bertanggung jawab melaporkan kepada rapat anggota tentang:
· Segala sesuatu yang menyangkut tata kehidupan koperasi dan
· Segala laporan pemeriksaan atas tata kehidupan koperasi. Khusus mengenai laporan tertulis dari badan pemeriksa, pengurus menyampaikan pula salinannya kepada pejabat.
ü Tiap-tiap anggota pengurus harus memberi bantuan kepada pejabat yang sedang melakukan tugasnya. Untuk keperluan itu, ia diwajibkan memberi keterangan yang diminta oleh pejabat dan memperlihatkan segala pembukuan perbendaharaan, serta persediaan dan alat-alat inventaris yang menjadi dan merupakan kekayaan koperasi.
ü Pengurus wajib menyelenggarakan rapat anggota tahunan menurut ketentuan yang tercantum di dalam anggaran dasar.
ü Pengurus wajib mengadakan buku daftar anggota pengurus yang cara penyusunannya dilakukan menurut ketentuan yang ditetapkan oleh pejabat.
ü Pengurus harus menjaga kerukunan anggota dan melayaninya.
4. Koperasi harus memperoleh pengesahan sebagai bahan hukum koperasi
Cara-cara mendapatkan badan hukum koperasi adalah sebagai berikut:
· Untuk mendapatkan hak badan hukum, pendiri koperasi mengajukan akta pendirian kepada pejabat. Akta pendirian yang dibuat dalam rangkap 2 (dua), satu di antaranya bermaterai, bersama-sama petikan berita acara tentang rapat pembentukan yang memuat catatan tentang jumlah anggota dan nama mereka yang diberi kuasa untuk menandatangani akta pendirian, dikirim kepada pejabat.
· Pada waktu menerima akta pendirian, pejabat mengirim/menyerahkan sehelai tanda terima yang bertanggal kepada pendiri koperasi.
· Jika pejabat berpendapat bahwa isi akta pendirian itu tidak bertentangan dengan undang-undang, maka akta pendirian didaftar dengan memakai nomor urut dalam buku daftar umum yang disediakan untuk keperluan itu pada kantor pejabat.
· Tanggal pendaftaran akta pendirian berlaku sebagai tanggal resmi berdirinya koperasi.
· Kedua buah akta pendirian tersebut dibubuhi tanggal, nomor pendaftaran, serta tanda pengesahan oleh pejabat atas kuasa menteri. Sebuah akta pendirian yang tidak bermaterai disimpan di kantor pejabat, sedangkan yang lainnya (yang bermaterai) dikirimkan kepada pendiri koperasi.
· Jika terdapat perbedaan antara kedua fakta pendirian yang telah disahkan tersebut maka akta pendirian yang disimpan di kantor pejabatlah yang dianggap benar.
· Pejabat mengumumkan setiap pengesahan koperasi di dalam berita negara.
· Buku daftar umum berserta akta yang disimpan pada kantor pejabat dapat dilihat dengan cuma-cuma oleh umum; salinan ataupun petikan akta dapat diperoleh dengan mengganti biaya.
· Menteri dapat mengadakan pengecualian mengenai pembayaran bea materai atas akta pendirian.
· Koperasi memperoleh status badan hukum setelah akta pendiriannya disahkan oleh pemerintah. Untuk mendapat pengesahan sebagaimana dimaksud di atas, para pendiri mengajukan permintaan tertulis disertai akta pendirian koperasi.
· Pengesahan akta pendirian koperasi:


· Dalam hal permintaan pengesahan akta pendirian koperasi ditolak, maka alasan penolakan diberitahukan kepada para pendiri koperasi secara tertulis dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan setelah diterimanya permintaan.
· Terhadap penolakan pengesahan akta pendirian koperasi sebagaimana dimaksud di atas, para pendiri koperasi yang bersangkutan dapat mengajukan permintaan ulang dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya penolakan.
· Keputusan terhadap pengajuan permintaan ulang dimaksud, diberikan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya pengajuan permintaan ulang.
· Perubahan Anggaran Dasar suatu koperasi dilakukan oleh Rapat Anggota koperasi yang bersangkutan. Terhadap perubahan Anggaran Dasar yang menyangkut penggabungan, pembagian dan perubahan bidang usaha koperasi, perlu dimintakan pengesahan kepada pemerintah.
· Hanya perubahan yang mendasar yang perlu dimintakan pengesahan pemerintah, yaitu yang menyangkut penggabungan, pembagian dan perubahan bidang usaha.
· Pengesahan yang dimaksud dalam penggabungan dan perubahan bidang usaha merupakan pengesahan perubahan Anggaran Dasar, dan dalam hal pembagian merupakan pengesahan perubahan Anggaran Dasar atau pengesahan badan hukum baru.
· Untuk keperluan pengembangan dan/atau efisiensi usaha, atau koperasi akan lebih dapat:


· Penggabungan atau peleburan dilakukan dengan persetujuan Rapat Anggota masing-masing koperasi. Penggabungan atau yang dikenal dengan istilah amalgamasi dan peleburan hanya dapat dilakukan apabila berdasarkan atas pertimbangan pengembangan dan/atau efisiensi usaha pengelolaan koperasi sesuai dengan kepentingan anggota.
Jenis Koperasi
1. Berdasarkan jumlah lapangan usahanya :
Koperasi yang hanya memiliki satu bidang usaha (single purpose), contohnya koperasi simpan pinjam yang hanya melayani terkain penyimpanan atau peminjaman uang.
Koperasi yang memiliki beberapa unit usaha (multi purpose), contohnya koperasi unit desa dalam suatu desa yang menyediakan beberapa barang/jasa.
2. Berdasarkan Fungsinya :
Koperasi Konsumsi, merupakan koperasi yang didirikan dengan tujuan utama untuk memenuhi kebutuhan hidup anggotanya. Dalam koperasi ini Anggota merupakan konsumen akhir. Barang yang dijual di koperasi konsumsi harus lebih murah dari tempat lain karena tujuan utama koperasi adalah untuk mensejahterakan anggotanya.
Koperasi Jasa, merupakan koperasi yang memiliki fungsi untuk memberikan jasa atau pelayanan kepada para anggota khususnya dan masyarakat sekitar pada umumnya. Contoh Koperasi jenis ini adalah koperasi simpan pinjam yang menyediakan jasa penyimpanan dan peminjaman uang, tentunya dengan bunga yang lebih rendah daripada tempat lain.
Koperasi Produksi, merupakan koperasi yang kegiatannya menjual barang hasil produksi dari anggotanya. Artinya anggota dari koperasi produksi merupakan produsen yang menghasilkan suatu barang. Peran dari Koperasi tersebut adalah untuk menjual dan menyebarluaskan barang hasil produksi dari anggotanya agar tujuan koperasi untuk mensejahterakan anggota tercapai.
3. Berdasarkan Tingkatan dan Luas daerah kegiatannya :
Koperasi Primer, merupakan jenis koperasi yang berdiri sendiri dan anggotanya minimal 20 orang perseorangan.
Koperasi Sekunder, merupakan koperasi yang terbentuk dari gabungan badan-badan koperasi. Koperasi sekunder memiliki daerah jangkauan kegiatan yang jauh lebih luas dibandingkan dengan koperasi primer. Koperasi Sekunder dapat dibagi lagi menjadi :
· Koperasi Pusat, yaitu koperasi yang terdiri dari gabungan minimal 5 koperasi primer.
· Koperasi Gabungan, yaitu koperasi yang terdiri dari minimal 3 koperasi pusat. Artinya minimal terdiri dari 15 badan koperasi primer.
· Koperasi Induk, yaitu koperasi yang terdiri dari minimal 3 koperasi gabungan. Artinya minimal 45 koperasi primer, atau minimal 9 koperasi pusat.
Analisis:
Dari artikel diatas dapat disimpulkan bahwa koperasi adalah badan usaha yang dikelola bersama dengan asas kekeluargaan yang bertujuan untuk mensejahterakan para anggotanya. Dalam mendirikan koperasi harus sesuai dengan prosedur yang telah diatur agar nantinya tidak terjadi kesalahan dalam menjalankan koperasi tersebut.
Referensi:
http://www.softilmu.com/2015/08/Pengertian-Prinsip-Tujuan-Fungsi-Jenis-Koperasi-Adalah.html Diakses 20 Mei 2016 18:53
http://keuanganlsm.com/dasar-dasar-dan-syarat-pembentukan-koperasi/ Diakses 20 Mei 2016 20:00
Tidak ada komentar:
Posting Komentar