Sabtu, 23 April 2016

Tugas 1_SS_AHDE

Hak Paten


Hak paten merupakan bentuk perlindungan hak kekayaan intelektual yang sangat efektif karena dapat mencegah pelaksanaan invensi oleh pihak lain tanpa seizing pemegang hak paten, walaupun pihak lain tersebut memperoleh teknologinya secara mandiri (bukan meniru). Menurut UU Hak Paten No. 14 Tahun 2001 (UU Hak Paten 2001), hak paten diberikan untuk invensi yang memenuhi syarat kebaruan, mengandung langkah inventif dan dapat diharapkan dalam industri selama 20 tahun.
Ada 2 asas yang dianut untuk mendapatkan hak paten:
  1. Asas first-to-file, yang artinya siapa saja mendaftarkan invensinya untuk pertama kalinya di kantor Paten akan mendapatkan hak paten.
  2. Asas first-to-invent, yang artinya hak paten diberikan kepada seseorang yang pertama kali menemukan.

Selain hak paten, dalam UU Hak Paten 2001 diatur pula mengenai hak paten sederhana yang merupakan hak ekslusif yang diberikan oleh Negara kepada inventor atas hasil invensinya berupa produk atau alat yang baru dan mempunyai nilai kkegunaan praktis disebabkan oleh bentuk, konfigurasi, konstruksi/ komponennya. Semua ketentuan yang diatur untuk hak paten dalam UU Hak Paten 2001 berlaku secara mutatis mutandis untuk paten sederhana, kecuali yang secara tegas tidak berkaitan dengan hak paten sederhana.
Berikut adalah contoh hak paten yang ada di Indonesia:

Gesang Lega, 44 Lagunya Dipatenkan
TEMPO Interaktif, Surakarta – Lagu-lagu ciptaan maestro keroncong Indonesia, Gesang Martohartono, kini telah dipatenkan. Sebanyak 44 lagu karyanya sudah mendapat pengakuan hak paten dari Direktorat Jenderal Hak atas Kekayaan Intelektual Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia.
“Kami mematenkan agar tidak ada lagi pihak-pihak yang mengaku-ngaku sebagai pencipta karya Gesang. Hak paten menambah kekuatan hukum karena sekarang ada bukti otentik kepemilikan hak cipta,” kata Hendarmin Susilo, Presiden Direktur Penerbit Musik Pertiwi, yang memegang hak cipta karya Gesang.
Semalam berlangsung peringatan ulang tahun Gesang ke-92. Menurut Hendarmin, setiap lagu yang diumumkan ke publik telah dilindungi Undang-Undang Hak Cipta. Kepemilikannya melekat kepada si pencipta hidup dan 50 tahun setelah kematiannya. Sertifikat hak paten juga tidak menambah durasi hak cipta. “Tapi dari segi hukum, lebih memberi kepastian. Sudah tidak ada celah lagi untuk mengklaim karya Gesang,” tegasnya.
Dia menambahkan, sekitar 1962 lagu Bengawan Solo diklaim orang Malaysia sebagai ciptaannya, dengan judul Mine Cello. Lirik dan judulnya diubah, tapi iramanya sama. Baru pada 1963 diakui Malaysia bahwa Bengawan Solo ciptaan Gesang. “Meskipun setelahnya tidak ada lagi yang mengklaim, kami tetap mengantisipasi dengan hak paten tersebut,” jelasnya.
Dalam sertifikat paten memuat nama pencipta, pemegang hak cipta, jenis ciptaan, judul, kapan pertama kali diumumkan, dan jangka waktu. Sementara dibalik sertifikat tercantum partitur lagu yang dipatenkan.
Proses pendaftaran hak paten membutuhkan waktu. Seperti Bengawan Solo yang didaftarkan pada 23 Mei 2008, baru kelar patennya 31 Agustus 2009. Biayanya pun tidak sedikit, Rp 500ribu per lagu. Gesang mengaku gembira dan lega karya-karyanya sudah dipatenkan. “Terima kasih sudah mematenkan lagu saya,” ujar Gesang yang masih tampak sehat.
Lagu Gesang yang dipatenkan seperti Bengawan Solo  (1940), Jembatan Merah (1943), dan Sebelum Aku Mati (1963). Selain ciptaan Gesang, proses mematenkan lagu karya S. Dis (Butet dan Nasonang Do Hita Nadua), Tilhang Gultom (Sinanggar Tullo), dan Farid Hardja (Ini Rindu).
Hendarmin juga memberikan uang royalti atas penggunaan karya-karya Gesang sebesar Rp 32,8 juta. Ini royalti dari periode Januari-Juli 2009 dalam negeri dan Juli-Desember 2008 untuk luar negeri.


Sumber :


Analisis:
Dalam wacana diatas dapat kita ketahui bahwa ada saja pelanggaran hak cipta karena kurangnya kesadaran pihak-pihak dalam menghargai karya orang lain. Pihak tersebut kurang sadar karena mereka melakukan hal yang tidak bertanggung jawab seperti memalsukan atau mengakui karya orang lain tanpa diketahui oleh pihak yang terkait. Memang dalam kasus ini lagu Bengawan Solo lirik dan judulnya yang diubah, tetapi iramanya tetap saja sama seperti lagu yang aslinya. Kasus ini bisa saja mematikan kreativitas seseorang yang menciptakan karya lagu tersebut. Untung saja ada pihak yang mengurus hak paten pada lagu-lagu milik beliau sehingga lagu-lagu tersebut tidak bisa ditiru oleh orang / pihak lain yang tidak bertanggung jawab. Sehingga kini beliau bisa menikmati uang dari hasil karyanya tersebut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar