Hak Paten
Hak paten merupakan bentuk perlindungan hak kekayaan
intelektual yang sangat efektif karena dapat mencegah pelaksanaan invensi oleh
pihak lain tanpa seizing pemegang hak paten, walaupun pihak lain tersebut
memperoleh teknologinya secara mandiri (bukan meniru). Menurut UU Hak Paten No.
14 Tahun 2001 (UU Hak Paten 2001), hak paten diberikan untuk invensi yang
memenuhi syarat kebaruan, mengandung langkah inventif dan dapat diharapkan
dalam industri selama 20 tahun.
Ada 2 asas yang dianut untuk
mendapatkan hak paten:
- Asas first-to-file, yang artinya siapa saja mendaftarkan invensinya untuk pertama kalinya di kantor Paten akan mendapatkan hak paten.
- Asas first-to-invent, yang artinya hak paten diberikan kepada seseorang yang pertama kali menemukan.
Selain hak paten, dalam UU Hak
Paten 2001 diatur pula mengenai hak paten sederhana yang merupakan hak ekslusif
yang diberikan oleh Negara kepada inventor atas hasil invensinya berupa produk
atau alat yang baru dan mempunyai nilai kkegunaan praktis disebabkan oleh
bentuk, konfigurasi, konstruksi/ komponennya. Semua ketentuan yang diatur untuk
hak paten dalam UU Hak Paten 2001 berlaku secara mutatis mutandis untuk paten sederhana, kecuali yang secara tegas
tidak berkaitan dengan hak paten sederhana.
Berikut adalah contoh hak
paten yang ada di Indonesia:
Gesang Lega, 44 Lagunya Dipatenkan
TEMPO Interaktif, Surakarta – Lagu-lagu ciptaan maestro keroncong Indonesia,
Gesang Martohartono, kini telah dipatenkan. Sebanyak 44 lagu karyanya sudah
mendapat pengakuan hak paten dari Direktorat Jenderal Hak atas Kekayaan
Intelektual Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia.
“Kami mematenkan agar tidak ada lagi pihak-pihak
yang mengaku-ngaku sebagai pencipta karya Gesang. Hak paten menambah kekuatan
hukum karena sekarang ada bukti otentik kepemilikan hak cipta,” kata Hendarmin
Susilo, Presiden Direktur Penerbit Musik Pertiwi, yang memegang hak cipta karya
Gesang.
Semalam berlangsung peringatan ulang tahun Gesang ke-92. Menurut Hendarmin,
setiap lagu yang diumumkan ke publik telah dilindungi Undang-Undang Hak Cipta.
Kepemilikannya melekat kepada si pencipta hidup dan 50 tahun setelah
kematiannya. Sertifikat hak paten juga tidak menambah durasi hak cipta. “Tapi dari
segi hukum, lebih memberi kepastian. Sudah tidak ada celah lagi untuk mengklaim
karya Gesang,” tegasnya.
Dia menambahkan, sekitar 1962 lagu Bengawan
Solo diklaim orang Malaysia sebagai ciptaannya, dengan judul Mine Cello. Lirik dan judulnya diubah,
tapi iramanya sama. Baru pada 1963 diakui Malaysia bahwa Bengawan Solo ciptaan Gesang. “Meskipun setelahnya tidak ada lagi
yang mengklaim, kami tetap mengantisipasi dengan hak paten tersebut,” jelasnya.
Dalam sertifikat paten memuat nama pencipta, pemegang hak cipta, jenis
ciptaan, judul, kapan pertama kali diumumkan, dan jangka waktu. Sementara
dibalik sertifikat tercantum partitur lagu yang dipatenkan.
Proses pendaftaran hak paten membutuhkan waktu. Seperti Bengawan Solo yang didaftarkan pada 23
Mei 2008, baru kelar patennya 31 Agustus 2009. Biayanya pun tidak sedikit, Rp
500ribu per lagu. Gesang mengaku gembira dan lega karya-karyanya sudah
dipatenkan. “Terima kasih sudah mematenkan lagu saya,” ujar Gesang yang masih
tampak sehat.
Lagu Gesang yang dipatenkan seperti Bengawan
Solo (1940), Jembatan Merah (1943), dan Sebelum
Aku Mati (1963). Selain ciptaan Gesang, proses mematenkan lagu karya S. Dis
(Butet dan Nasonang Do Hita Nadua), Tilhang Gultom (Sinanggar Tullo), dan Farid
Hardja (Ini Rindu).
Hendarmin juga memberikan uang royalti atas penggunaan karya-karya Gesang
sebesar Rp 32,8 juta. Ini royalti dari periode Januari-Juli 2009 dalam negeri
dan Juli-Desember 2008 untuk luar negeri.
Sumber :
http://www.hukumsumberhukum.com/2014/06/apa-itu-pengertian-hak-paten.html#
Diakses 22 April 2016 13:30
https://m.tempo.co/read/news/2009/10/02/112200457/gesang-lega-44-lagunya-dipatenkan
Diakses 22 April 2016 13:45
Analisis:
Dalam wacana diatas dapat kita ketahui bahwa ada saja pelanggaran
hak cipta karena kurangnya kesadaran pihak-pihak dalam menghargai karya orang
lain. Pihak tersebut kurang sadar karena mereka melakukan hal yang tidak
bertanggung jawab seperti memalsukan atau mengakui karya orang lain tanpa diketahui
oleh pihak yang terkait. Memang dalam kasus ini lagu Bengawan Solo lirik dan
judulnya yang diubah, tetapi iramanya tetap saja sama seperti lagu yang
aslinya. Kasus ini bisa saja mematikan kreativitas seseorang yang menciptakan
karya lagu tersebut. Untung saja ada pihak yang mengurus hak paten pada
lagu-lagu milik beliau sehingga lagu-lagu tersebut tidak bisa ditiru oleh orang
/ pihak lain yang tidak bertanggung jawab. Sehingga kini beliau bisa menikmati
uang dari hasil karyanya tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar