Senin, 16 November 2015

Tak Perlu Galau Saat Dihadapkan Dengan Banyak Pilihan, Jadilah Orang yang Tegas Mengambil Keputusan


Berbagai masalah hidup tentu pernah mendera di usia-usiamu yang sekarang ini. Usia dimana kamu belajar untuk menjadi dewasa sepenuhnya. Di usia ini pula, kamu akan semakin sering dihadapankan dengan pilihan-pilihan penting yang menentukan masa depanmu kelak.
Itulah alasannya mengapa kemampuan memutuskan dan ketegasan dalam mengambil pilihan bisa jadi kunci keberhasilanmu. Nah, sudahkah kamu punya kemampuan dan ketegasan itu? Jika belum, jangan berkecil hati dulu. Latih dan biasakan dirimu memiliki kemampuan itu!
Mantapkan niatmu setiap kali membuat keputusan. Kuatkan hatimu agar tak mudah terombang-ambing keadaan.
buat keputusan dengan mantap
Ketika kamu dihadapkan pada pilihan-pilihan, mantapkan niatmu dalam mengambil keputusan. Pilih mana yang menurutmu paling pas dan tepat. Selain itu, keputusan yang kamu buat juga harus bersifat final alias diakhiri dengan tanda titik.
“Gue akan selesaikan laporan ini malam ini juga.”
“Gue akan selesaikan laporan ini malam ini juga. Semoga gak ada teman yang dateng ke kos dan ngajak nongkrong ke taman kota.”

Dari kalimat yang pertama terlihat bahwa kamu mantap untuk menyelesaikan tugasmu. Sementara, dari kalimat yang kedua terlihat bahwa kamu masih belum bertekad bulat lantaran masih tergantung dengan keadaan di sekitarmu.

Selain punya tekad bulat, keputusan yang kamu ambil juga harus didukung alasan kuat.

buat alasan yang kuat.
Untuk memperkuat pilihan yang kamu ambil, pastikan ada alasan-alasan yang mendukungnya. Misalnya kamu memilih bekerja dan merantau keluar kota, pikirkan terlebih dahulu alasan-alasan dibaliknya.
“Apakah kamu ingin punya gaji yang tinggi, ataukah ingin belajar hidup mandiri? Apakah pekerjaan yang kamu ambil sudah sesuai passion yang kamu miliki?”
Yang pasti, dirimu sendirilah yang sanggup menjawab pertanyaan-pertanyaan itu. Selama punya alasan-alasan kuat sebagai pendukungnya, kamu tak akan meragukan pilihan atau keputusanmu sendiri. Selain itu, belajar membuat alasanakan membantu kamu berlatih menjadi orang yang tegas.

Tetaplah fokus pada pilihanmu. Jangan mudah goyah ketika banyak orang yang bahkan tak mendukungmu.

kamu harus fokus!
Kemampuan memutuskan dan ketegasan dalam mengambil pilihan juga harus didukung dengan fokus. Fokus artinya kamu sudah mempertimbangkan baik-baik dua pilihan yang ada di depan matamu. Kamu bisa memilih salah satunya karena sudah mempertimbangkan segala baik buruk di antara keduanya.
Bahkan setelah kamu sudah membuat pilihan, jangan mudah goyah setelahnya. Sekalipun orang-orang di sekitar tidak mendukung atau menentang pilihanmu, tetaplah teguh dan meyakini keputusanmu sendiri. Selama sudah memilih dengan hati, yakinlah bahwa pilihanmu memang yang terbaik.
Pilihan yang datang tak seharusnya membuatmu galau berlebihan. Tetaplah tenang karena kesulitan pastilah datang sepaket dengan jalan keluar.
berpikirlah bahwa semua itu mudah.
Biasakan untuk melihat langsung ke inti permasalahan yang kamu hadapi. Dengan begitu, kamu tidak akan terjebak dengan cara berpikir yang berbelit-belit alias ribet.Ingat, semakin ribet caramu memandang suatu masalah, kesuksesanmu untuk membuat keputusan yang tegas akan makin menurun. Bisa jadi malahan kamu berpindah-pindah dari satu keputusan ke keputusan lainnya tiap kali merasa bimbang.
Menjadi tegas bukan berarti bersikap kasar. Kamu bisa tegas tapi tetap jadi pribadi yang menyenangkan.
tetap tenang, kendalikan.
Ada dua jenis orang yang tegas: yang disegani dan yang dibenci. Tegas dan disegani adalah ketika kamu bisa mantap membuat keputusan tanpa menyakiti hati orang lain. Sementara, tegas tapi dibenci adalah ketika ketegasanmu itu membuat orang lain tersakiti.
Menjadi tegas bukan berarti bersikap kasar. Jangan sampai ketegasanmu bersikap justru menjadikan pribadi yang agresif sekaligus arogan. Tetaplah berusaha jadi pribadi yang tenang dalam segala permasalahan dan kesulitan. Sekali lagi, kesulitan dan kebimbanganmu pasti akan menemukan jalan penyelesaiannya.
Nah, gimana? Siapkah kamu menjadi pribadi yang tegas dalam mengambil keputusan? :)


Source:

Selasa, 10 November 2015

Bab 7: Koperasi Dalam Berbagai Struktur Pasar


BAB VII
KOPERASI DALAM BERBAGAI STRUKTUR PASAR

A.      Pengertian Dan Struktur Pasar
Pasar mencakup pembeli dan penjual yang aktual dan potensial pada produk/jasa tertentu. Pasar juga diartikan sebagai sebuah institusi atau badan yang menjalankan aktivitas jual beli barang-barang dan/atau jasa-jasa ataupun produk tertentu. Pasar tidak selalu harus merupakan tempat atau bangunan tertentu, melainkan setiap hubungan yang terjadi antara pembeli dan penjual pada suatu produk tertentu dan dalam jangka waktu tertentu.
Berdasarkan sifat dan bentuknya, pasar dapat diklasifikasikan menjadi dua macam, yaitu: (1) Pasar dengan persaingan sempurna, dan (2) Pasar dengan persaingan tak sempurna. Yang termasuk golongan pasar tak sempurna ialah:
·         Monopoli
·         Persaingan Monopolistik
·         Oligopoli

B.       Koperasi Dalam Pasar Persaingan Sempurna
Persaingan sempurna adalah struktur pasar yang paling banyak digunakan oleh para ahli ekonomi sebagai dasar analisis dan perencanaan suatu perekonomian. Agar lebih mudah mengenal bentuk pasar persaingan sempurna tersebut, berikut ini disajikan ciri-cirinya.
·       Penjual dan pembeli dari suatu produk sangat banyak, sehingga masing-masing pihak tidak dapat mempengaruhi harga. Harga ditentukan oleh mekanisme permintaan dan penawaran di pasar. Dengan demikian, pengusahalah yang menyesuaikan usahanya dengan harga pasar yang telah ada. Demikian pula konsumen secara perorangan tidak dapat mempengaruhi harga pasar dengan jalan memperbesar atau memperkecil jumlah pembeliannya.
·          Produk yang diperjual-belikan bersifat homogen, yaitu semua produk yang ditawarkan sama dalam segala hal. Akibatnya, penentuan pembelian oleh konsumen tidak tergantung kepada siapa yang menjual produk tersebut.
·       Masing-masing penjual ataupun pembeli mempunyai kebebasan untuk keluar atau masuk kedalam pasar. Tidak ikutnya salah satu pengusaha atau pembeli dalam  pasar tersebut tidak akan berpengaruh kepada harga pasar, karena jumlah produk yang ditarik/dibeli sedemikian kecilnya sehingga dapat diabaikan jika dibandingkan dengan total produk yang terdapat dipasar.
·          Pelaku ekonomi mempunyai pengetahuan dan informasi yang sempurna dari kondisi pasar, struktur harga, dan kualitas barang.
Dalam struktur pasar persaingan sempurna, harga ditentukan oleh keseimbangan permintaan dengan penawaran. Oleh sebab itu, perusahaan yang bersaing dalam pasar persaingan sempurna disebut penerima harga (price taker). Jadi, apabila koperasi menjual produknya ke pasar yang mempunyai struktur bersaing sempurna, maka koperasi hanya dapat mengikuti harga pasar sebagai harga jual produknya. Dia tidak akan dapat mempengaruhi harga, walaupun seluruh produk anggotanya dikumpul dan dijual melalui koperasi.

C.      Koperasi Dalam Pasar Monopolistik
Pasar monopoli adalah bentuk dari organisasi pasar, dimana hanya ada satu perusahaan atau penjual suatu produk di pasar yang bersangkutan. Adapun ciri-cirinya adalah sebagai berikut.
  • Perusahaan penjual atau yang menghasilkan produk hanya satu.
  • Tidak ada produk substitusinya, artinya tidak dapat digantikan penggunaannya oleh produk lain.
  • Konsumen produk yang monopoli adalah banyak, sehingga yang bersaing dalam pasar produk tersebut adalah konsumen, sedangkan pengusahanya bebas dari persaingan.
  • Memasuki industri yang menghasilkan produk monopoli baik secara legal maupun alamiah adalah sangat sulit atau bahkan tidak mungkin.

Berdasarkan ciri-ciri tersebut diatas, nampaknya agak sulit bagi koperasi untuk menjadi pelaku monopoli dimasa yang akan datang baik dalam cakupan lokal, regional, dan nasional. Dengan titik pandang dari prospek bisnis di masa yang akan datang, struktur pasar monopoli tidak akan banyak memberi harapan bagi koperasi. Selain adanya tuntutan lingkungan untuk menghapus yang bersifat monopoli, pasar yang dihadapi akan semakin terbuka untuk persaingan.

Referensi:
Sitio, Arifin., dan Halomoan Tamba. 2001. Koperasi Teori dan Praktik. Jakarta: PT. Erlangga

Bab 6: Sisa Hasil Usaha Koperasi


BAB VI
SISA HASIL USAHA KOPERASI
A.      Pengertian Sisa Hasil Usaha
Menurut pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992, adalah sebagai berikut :
“Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.”
Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa.
Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
Di dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana sosial 5%, dana pembangunan lingkungan 5%.
Tidak semua komponen di atas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
B.       Rumus Pembagian Sisa Hasil Usaha
Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”. Dengan demikian, SHU koperasi yang diterima oleh anggota bersumber dari 2 kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh anggota sendiri, yaitu:

1. SHU atas jasa modal
Pembagian ini juga sekaligus mencerminkan anggota sebagai pemilik ataupun investor, karena jasa atas modalnya (simpanan) tetap diterima dari koperasinya sepanjang koperasi tersebut menghasilkan SHU pada tahun buku yang bersangkutan.

2. SHU atas jasa usaha
Jasa ini menegaskan bahwa anggota koperasi selain pemilik juga sebagai pemakai atau pelanggan.
Untuk mempermudah pemahaman rumus pembagian SHU koperasi, berikut ini disajikan salah satu kasus pembagian SHU di salah satu koperasi (selanjutnya disebut koperasi A).
Menurut AD/ART Koperasi A, SHU dibagi sebagai berikut.
·         Cadangan                    40%
·         Jasa Anggota               40%
·         Dana Pengurus            5%
·         Dana Karyawan          5%
·         Dana Pendidikan        5%
·         Dana Sosial                 5%
SHU per anggota :
SHUA = JUA + JMA
Di mana :
SHUA = Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA     = Jasa Usaha Anggota
JMA    = Jasa Modal Anggota
SHU per anggota dengan model matematika :
SHUPa = (Va/VUK) x JUA + (Sa/TMS) x JMA
Dimana :
SHU Pa   = Sisa Hasil Usaha per Anggota
JUA        = Jasa Usaha Anggota
JMA       = Jasa Modal Anggota
VA         = Volume usaha Anggota (total transaksi anggota)
UK         = Volume usaha total koperasi (total transaksi Koperasi)
Sa            = Jumlah simpanan anggota
TMS       = Modal sendiri total (simpanan anggota total)
Bila SHU bagian anggota menurut AD/ART Koperasi A adalah 40% dari total SHU, dan rapat anggota menetapkan bahwa SHU bagian anggota tersebut dibagi secara proporsional menurut jasa modal dan usaha, dengan pembagian Jasa Usaha Anggota sebesar 70% dan Jasa Modal Anggota sebesar 30%, maka ada 2 cara menghitung persentase JUA dan JMA yaitu:
Pertama. Langsung dihitung dari total SHU Koperasi, sehingga:
JUA     = 70% x 40% total SHU Koperasi setelah pajak
            = 28% dari total SHU Koperasi
JMA    = 30% x 40% total SHU Koperasi setelah pajak
            = 12% dari total SHU Koperasi
Kedua. SHU bagian anggota (40%) dijadikan menjadi 100%, sehingga dalam hal ini diperoleh terlebih dahulu angka absolut, kemudian dibagi sesuai dengan persentase yang ditetapkan.
C.      Prinsip-Prinsip Pembagian SHU Koperasi
Agar tercermin azas keadilan, demokrasi, transpirasi, dan sesuai dengan prinsip-prinsip koperasi, maka perlu diperhatikan prinsip-prinsip pembagian SHU sebagai berikut.
1.        SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota
Pada hakekatnya SHU yang dibagi kepada anggota adalah yang bersumber dari anggota sendiri. Sedangkan SHU yang bukan berasal dari hasil transaksi dengan anggota pada dasarnya tidak dibagi kepada anggota, melainkan dijadikan sebagai cadangan koperasi. Pada koperasi yang pengelolaan pembukuannya sudah baik, biasanya terdapat pemisahan sumber SHU yang berasal dari anggota dengan yang berasal dari non anggota. Oleh sebab itu, langkah pertama dalam pembagian SHU adalah memilahkan yang bersumber dari hasil transaksi usaha dengan anggota dan bersumber dari non anggota.
2.        SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri
Apabila total modal sendiri koperasi sebagian besar bersumber dari simpanan-simpanan anggota (bukan dari donasi ataupun dana cadangan), maka disarankan agar proporsinya terhadap pembagian SHU bagian anggota diperbesar, tetapi tidak akan melebihi dari 50%. Hal ini perlu diperhatikan untuk tetap menjaga karakter koperasi itu sendiri, dimana partisipasi usaha masih lebih diutamakan.
3.        Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan
Proses perhitungan SHU per anggota dan jumlah SHU yang dibagi kepada anggota harus diumumkan secara transparan, sehingga setiap anggota dapat dengan mudah menghitung secara kuantitatif berapa partisipasinya kepada koperasinya. Prinsip ini pada dasarnya juga merupakan salah satu proses pendidikan bagi anggota koperasi dalam membangun suatu kebersamaan kepemilikan terhadap suatu badan usaha dan pendidikan dalam proses demokrasi.
4.        SHU anggota dibayar secara tunai
SHU per anggota haruslah diberikan secara tunai, karena dengan demikian koperasi membuktikan dirinya sebagai badan usaha yangsehat kepada anggota dan masyarakat mitra bisnisnya.
D.      Pembagian SHU per Anggota
SHU per anggota haruslah diberikan secara tunai, karena dengan demikian koperasi membuktikan dirinya sebagai badan usaha yang sehat kepada anggota dan masyarakat mitra bisnisnya.
Contoh :
a.        Perhitungan SHU (Laba/Rugi) Koperasi A Tahun Buku 1998 (Rp000)
Penjualan /Penerimaan Jasa
Rp 850.077
Pendapatan lain
Rp 110.717
Rp 960.794
Harga Pokok Penjualan
Rp (300.539)
Pendapatan Operasional
Rp 659.888
Beban Operasional
Rp (310.539)
Beban Administrasi dan Umum
Rp (35.349)
SHU Sebelum Pajak
Rp 314.000
Pajak Penghasilan (PPH Ps 21)
Rp (34.000)
SHU setelah Pajak
Rp 280.000

b.        Sumber SHU
SHU Koperasi A setelah pajak    Rp 280.000
Sumber SHU:
·           Transaksi Anggota                            Rp 200.000
·           Transaksi Non Anggota                    Rp 80.000
c.         Pembagian SHU menurut Pasal 15, AD/ART Koperasi A:
·           Cadangan                  40%     X 200.000 : Rp 80.000
·           Jasa Anggota            40 %    X 200.000 : Rp 80.000
·           Dana Pengurus          5%       X 200.000 : Rp 10.000
·           Dana Karyawan        5 %      X 200.000 : Rp 10.000
·           Dana Pendidikan      5 %      X 200.000 : Rp 10.000
·           Dana Sosaial 5 %      X 200.000 : Rp 10.000
Rapat anggota menetapkan bahwa SHU bagian Anggota dibagi sebagai berikut:
Jasa Modal : 30% X Rp 80.000.000 Rp24.000.000
Jasa Usaha : 70% X Rp 80.000.000 Rp 56.000.000
d.        Jumlah anggota,simpanan dan volume usaha koperasi:
Jumlah Anggota : 142 orang
Total Simpanan Anggota : Rp 345.420.000
Total Transaksi Anggota : Rp 2.340.062.000.
e.         Contoh: SHU yang diterima per anggota
SHU Usaha Adi = 5.500/2.340.062 (56.000) = Rp 131,62
SHU Modal Adi = 800/345.420 (24.000) = Rp 55,58
Dengan demikian, jumlah SHU yang diterima Adi adalah:
Rp 131.620 + Rp 55.580 = Rp 187.200


Referensi:
Sitio, Arifin., dan Halomoan Tamba. 2001. Koperasi Teori dan Praktik. Jakarta: PT. Erlangga.

Minggu, 08 November 2015

Bab 5: Koperasi Sebagai Badan Usaha

BAB V
KOPERASI SEBAGAI BADAN USAHA

A.      Pengertian Badan Usaha
Badan Usaha atau Perusahaan  adalah suatu organisasi yang mengkombinasi dan mengorganisasikan sumber-sumber daya untuk tujuan memproduksi atau menghasilkan barang-barang dan atau jasa untuk dijual (Dominick Salvatore,1989). Dalam setiap perusahaan yang moderen, ada 4 sistem yang saling berinteraksi dalam mencapai tujuan yang ingin dicapai perusahaan tersebut, yaitu:
·           Sistem keuangan atau ekonomi (Economic/Financial System)
·           Sistem teknik (Technical System)
·           Sistem Organisasi dan Personalia (Human/Organizational System)
·           Sistem Informasi (Information System).
Ditinjau dari sudut sistem yang saling berinteraksi dalam perusahaan tersebut, maka perusahaan dapat diartikan sebagai Kombinasi dari manusia, aset-aset fisik dan non fisik, informasi dan teknologi. Dengan demikian organisasi perusahaan adalah unit-unit ekonomi, dan karena itu, seluruh aktivitasnya dianalisis dengan model-model ekonomi.

B.       Koperasi Sebagai Badan Usaha
Koperasi adalah badan usaha (UU No. 25 Tahun 1992). Sebagai badan usaha, koperasi tetap tunduk terhadap kaidah-kaidah perusahaan dan prinsip-prinsip ekonomi yang berlaku. Dengan mengacu pada konsepsi sistem yang bekerja pada suatu badan usaha maka koperasi sebagai badan usaha juga berarti merupakan Kombinasi dari manusia, aset-aset fisik dan non fisik, informasi dan teknologi. Karena itu, koperasi harus dapat menghasilkan keuntungan dalam mengembangkan organisasi dan usahanya.
Ciri utama koperasi yang membedakannya dengan badan usaha lainnya (non koperasi) adalah posisi anggota. Dalam UU No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian disebutkan bahwa, anggota koperasi adalah pemilik dan sekaligus pengguna jasa koperasi. Dalam bahasa ekonomi atau teori pemasaran, pengguna jasa ini disebut pelanggan atau customer. Untuk koperasi primer di Indonsia anggotamya 20 orang. Dengan demikian, anggota koperasi adalah orang sebagai individu yang merupakan subjek hukum dan subjek ekonomi tersendiri. Mereka ini mempunyai kepentingan ekonomi yang sama, yang diwadahi oleh koperasi dalam memenuhi kepentingan ekonomi tersebut.
Badan usaha koperasi merupakan wadah kesatuan tindakan ekonomi dalam rangka mempertinggi efisiensi dan efektifitas pencapaian tujuan ekonomi individu anggotanya. Koperasi sebagai badan usaha dan unit ekonomi, selain harus memiliki 4 sistem yang dimaksud diatas, juga harus memasukkan sistem keanggotaan (membership system) sebagai sistem yang kelima. Sistem keanggotaan ini sangat penting dimasukkan sebagai sistem kelima kedalam perusahaan koperasi, karena hal tersebut merupakan jatidiri dan nilai keunggulan. Selain itu, dapat bekerja atau tidaknya koperasi sangat tergantung dari partisipasi anggotanya.

C.      Tujuan dan Nilai Perusahaan
Model dasar dari suatu perusahaan bisnis diperoleh dari teori perusahaan (theory of firm). Teori perusahaan menekankan bahwa perusahaan perlu menetapkan tujuan, sehingga dengan demikian perusahaan dapat menentukan apa yang harus dilakukan, menyusun program aksinya, menetapkan sasarannya, menyusun indikator keberhasilannya, serta strategi dan taktik apa yang harus dilaksanakan.
Prof. William F. Glueck (1984) menjelaskan 4 alasan mengapa perusahaan harus mempunyai tujuan.
  • Tujuan membantu mendefinisikan organisasi dalam lingkungannya. Dengan menetapkan tujuan maka perusahaan akan menarik orang yang mengenali tujuan ini sehingga mau bekerja untuk mereka. Jadi tujuan mendefinisikan perusahaan.
  • Tujuan membantu mengkoordinasi keputusan dan pengambilan keputusan. Tujuan yang dinyatakan mengarahkan perhatian karyawan kepada norma perilaku yang dikehendaki. Tujuan dapat mengurangi pertentangan dalam membuat keputusan apabila semua karyawan mengetahui apa tujuannya.
  • Tujuan menyediakan norma untuk menilai pelaksanaan prestasi organisasi. Tujuan merupakan norma terakhir bagi organisasi dalam menilai dirinya. Tanpa tujuan, organisasi tidak mempunyai dasar yang jelas untuk menilai keberhasilannya.
  •  Tujuan merupakan sasaran yang lebih nyata daripada pernyataan misi.

Dalam merumuskan tujuan perusahaan, perlu diperhatikan keseimbangan kepentingan dari berbagai pihak yang terlibat dalam perusahaan. Tujuan perusahaan tidak terbatas pada pemenuhan kepentingan manajemen seperti memaksimumkan keuntungan ataupun efisiensi, tetapi juga harus mempertimbangkan kepentingan pemilik modal, pekerja, konsumen, pemasok, lingkungan, masyarakat, dan pemerintah. Dalam banyak kasus perusahaan bisnis, tujua umumnya didapat dikelompokkan menjadi 3 yaitu : 
  • Memaksimumkan keuntugan (Maximize profit) 
  •  Memaksimumkan nilai perusahaan (Maximize the value of the firm)
  • Memaksimumkan biaya (minimize profit)



Referensi:
Sitio, Arifin., dan Halomoan Tamba. 2001. Koperasi Teori dan Praktik. Jakarta: PT. Erlangga.