Minggu, 18 Oktober 2015

Bab 4: Tata Cara Pendirian Koperasi

BAB IV
TATA CARA PENDIRIAN KOPERASI

A.      Tahapan Pendirian Koperasi
Tahapan pembentukan koperasi di Indonesia menurut UU No. 25 Tahun 1992 tenttang Perkoperasian adalah sebagai berikut :
·           Dua orang atau lebih yang mewakili kelompok masyarakat atau yang sering disebut sebagai pemrakarsa, menghubungi Kantor Koperasi di tingkat II (Kabupaten atau Kotamadya) untuk mendapatkan penjelasan awal mengenai persyaratan dan tata cara mendirikan koperasi.
·           Selanjutnya, pemrakarsa mengajukan proporsal yang berisi tentang potensi ekonomi anggota, jenis usaha yang akan dikembangkan, dasar pembentukan koperasi, dan sekaligus mengajukan permohonan ke pejabat Kantor Koperasi, dalam rangka mempersiapkan rancangan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga koperasi yang akan didirikan.
·           Atas dasar permohonan pada butir 2, pejabat Kantor Koperasi memberikan penyuluhan, yang intinya antara lain berisi tentang pengertian koperasi, tujuan dan manfaat berkoperasi, hak dan kewajiban anggota, dan peraturan-peraturan lainnya.
·           Penyuluhan dan rapat pembentukan koperasi dihadiri minimal 20 orang calon-calon anggota koperasi. Rapat pembentukan koperasi ini dipimpin oleh pemrakarsa yang didampingi oleh pejabat Kantor Koperasi.
·           Sejak rapat pembentukan tersebut, koperasi telah dapat menjalankan aktivitas usahanya.
·           Pengurus mengajukan permohonan pengesahan koperasi sebagai badan hukum ke Kantor Koperasi setempat. Permohonan tersebut dibuat rangkap 3 dan aslinya bermaterai Rp1000.
·           Pejabat Kantor Koperasi setempat melakukan verifikasi dan penelitian atas kebenaran data-data yang diajukan oleh pengurus koperasi tersebut. Dalam waktu paling lambat 3 bulan, pejabat Kantor Koperasi menyerahkan akta Badan Hukum koperasi tersebut kepada pengurus.
·           Untuk koperasi primer atau sekunder yang wilayah operasinya lebih dari dua daerah tingkat II, maka Kantor Koperasi Tingkat II menyerahkan kepada pejabat Kantor Wilayah Departemen Koperasi di tingkat I (Propinsi) untuk diverifikasi ataupun diteliti kebenaran data-data koperasi yang diajukan.
·           Selanjutnya, apabila seluruh data yang disampaikan telah sesuai dengan ketentuan-ketentuan perundangan yang berlaku, maka akta Badan Hukum tersebut disampaikan kepada pejabat Kantor Koperasi tingkat II, untuk diteruskan kepada koperasi yang bersangkutan.

B.       Rincian Persyaratan Pembentukan Koperasi
Menurut UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian Bab IV, pasal 6 sampai dengan 8, rincian syarat-syarat pembentukan koperasi dalah sebagai berikut.
·           Persyaratan pembentukan koperasi didasarkan atas dasar bentuk koperasi yang akan dibentuk (koperasi primer atau koperasi sekunder).
·           Pembentukan koperasi primer memerlukan minimal 20 orang anggota. Sedangkan keanggotaan koperasi sekunder adalah badan hukum koperasi, minimal 3 koperasi.
·           Koperasi yang akan dibentuk harus berkedudukan di wilayah negara Republik Indonesia.
·           Pembentukan koperasi dilakukan dengan akta pendirian yang memuat anggaran dasar.
·           Anggaran Dasar koperasi minimal harus memuat beberapa hal berikut ini.
ü  Daftar nama pendiri
ü  Nama dan tempat kedudukan
ü  Maksud dan tujuaan serta bidang usaha yang akan dilakukan
ü  Ketentuan mengenai keanggotaan
ü  Ketentuan mengenai rapat anggota
ü  Ketentuan mengenai pengelolaan
ü  Ketentuan mengenai permodalan
ü  Ketentuan mengenai jangka waktu berdirinya
ü  Ketentuan mengenai pembagian sisa hasil usaha
ü  Ketentuan mengenai sanksi

C.      Langkah-Langkah Mendirikan Koperasi
Langkah-langkah dalam mendirikan koperasi harus sesuai dengan “Pedoman Tata Cara Mendirikan Koperasi” yang dikeluarkan oleh Departemen Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah tahun 1998
1.        Dasar pembentukan
Orang atau masyarakat yang mendirikan koperasi serta kegiatan  usaha yang akan dilaksanakan oleh kopersai untuk meningkatkan pendapatan dan manfaat yang sebesar-besarnya bagi mereka.
Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam pembentukan koperasi adalah :
·           Orang – orang yang mendirikan dan yang nantinya akan menjadi anggota koperasi harus mempunyai kegiatan dan ataun kepentingan ekonomi yang sama. Hal itu mengandung arti bahwa tidak setiap orang dapat mendirikan dan atau menjadi anggota koperasi tanpa adanya kejelasan atau kepentingan ekonominya. Kegiatan ekonomi yang sama diartikan, memiliki profesi atau usaha yang sama, sedangkan kepentinmgan ekonomi yang sama diartikan memiliki kebutuhan ekonomi yang sama. Orang-orang yang mendirikan koperasi tersebut tidak dalam keadaan cacat hukum, yaitu tidak sedang menjalani dan terlibat masalah atau sengketa hukum.
·           Usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi harus layak secara ekonomi. Layak secara ekonomi diartikan bahwa usaha tersebut akan dikelola secara efisien dan mampu menghasilkan keuntungan usaha dengan mempertimbangankan faktor-faktor tenaga kerja modal dan teknologi.
·           Modal sendiri harus cukup tersedia untuk mendukung kegiatan usaha yang akan dilaksanakan tanpa menutup kemun gkinan memperoleh bantuan, fasilitas dan pinjaman dari pihak luar.
·           Kepengurusan dan manajemen harus disesuaikan dengan kegiatan usaha yang akan dilasanakan agar tercapai efisiensi dalam pengelolaan koperasi.

2.        Persiapan Pembentukan Koperasi
Adapun persiapan-persiapan yang perlu dilakukan dalam upaya mendirikan koperasi adalah sebagai berikut :
·           Orang-orang yang bermaksud mendirikan koperasi terlebih dahulu harus mendapat penerangan dan penyuluhan yang seluas-luasnya dari pejabat Departemen Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah. Sasarannya adalah, agar mereka memperoleh pengertian dan kejelasan mengenai maksud dan tujuan pendirian koperasi.
·           Disamping hal tersebut diatas, juga sangat baik dilakukan pendidikan atau latihan lebih dahulu bagi sebagian atau seluruh peminat yang akan mendirikan koperasi tersebut. Jika hanya sebagian saja yang dapat memperoleh pendidikan/latihan, maka mereka itu nantinya diharapkan dapat memberikan penerangan dan penjelasan secukupnya kepada rekan-rekannya mengenai bidang perkoperasian tadi.
·           Setelah dirasa cukup pengertiannya dan dilandasi dengan keyakinan dan kesadaran mereka, tanpa adanya paksaan atau hanya ikut-ikutan saja, maka mereka dapat mengadakan rapat pembentukan.

3.        Rapat Pembentukan
Setelah persiapan pembentukan koperasi, selanjutnya dilakukan rapat pembentukan dengan ketentuan sebagai berikut.
·           Rapat pembentukan dihadiri oleh peminat-peminat tersebut di atas paling sedikit 20 orang dan dipimpin oleh salah seorang/lebih dari antara mereka sendiri
·           Mengundang pejabat departemen koperasi setempat untuk membantuk kelancaran jalannya rapat dan penjelasan agar tercapainya tujuan pendirian koperasi
·           Rapat membicarakan hal-hal yang berkaitan dengan pembentukan koperasi
·           Penyusunan AD/ART, dan tidak boleh bertentangan dengan ketentuan UU Koperasi. Pada dasarnya, hal-hal yang harus dimuat dalam Anggaran Dasar adalah:
ü  Nama, pekerjaan, tempat tinggal para pendiri koperasi
ü  Nama lengkap dan nama singkatan dari koperasi
ü  Tempat kedudukan koperasi dan daerah kerjanya
ü  Maksud dan tujuan koperasi
ü  Jenis dan kegiatan usaha yang akan dilakukan
ü  Syarat-syarat keanggotaan dan kepengurusan
ü  Ketentuan-ketentuan mengenai hak,kewajiban, dan tugas anggota dan para pelaksananya
ü  Ketentuan-ketentuan mengenai simpanan-simpanan sisa hasil usaha, tanggungan anggota/koperasi, dan sisa kejayaan apabila koperasi dibubarka
ü  Lain-lainnya sesuai dengan pembicaraan dalam rapat pembentukan dimaksud.
·           Rapat harus menyepakati keputusan mengenai pembentukan koperasi, konsep AD/ART, modal awal, rencana kerja, serta pemilihan pengurus. Kemudian setelah selesai pengurus koperasi membuat berita acara rapat pembentukan.

4.        Pengajuan Permohonan Untuk Mendapatkan Pengesahan Hak Badan Hukum Koperasi
Berikut langkah-langkah untuk mendapatkan pengesahan badan hukum koperasi
·           Para pendiri mengajukan permintaan pengesahan badan hukum kepada Kepala Kantor Departemen Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah
·           Permintaan pengesahan tersebut diajukan dengan lampiran sebagai berikut
·           Dua rangkap akte pendirian, satu diantaranya bermaterai cukup
·           Berita acara rapat pembentukan
·           Setoran bukti penyetoran modal sekurang-kurangnya sebesar simpanan pokok.
·           Pengurus menyediakan dan mengisi Buku Daftar Anggota dan Buku Pengurus yang merupakan bukti sahnya keanggotaan dan kepengurusan orang-orang yang tercantum, yang telah ditandatangani
·           Setelah menerima surat permohonan tersebut, Pejabat Koperasi setempat memberikan Surat Tanda Penerimaan yang ditandatangani dan diberi tanggal kepada pendiri/pengurus koperasi yang bersangkutan
·           Jika surat permohonan yang diajukan tidak melengkapi dengan lampiran yang diperlukan maka Pejabat Koperasi berhak untuk memberikan surat tanda penerimaan dan pengiriman kembali surat permohonan tersebut untuk diajukan lagi setelah dilengkapi

5.        Pendaftaran Koperasi Sebagai Badan Hukum
·           Setelah surat tanda penerimaan diberikan, Pejabat Koperasi setempat wajib mengadakan penelitian dengan jalan mengadakan peninjauan dan pemeriksaan setempat selambat-lambatnya 2 bulan sejak tanggal penerimaan permohonan tadi
·           Atas dasar penelitian pejabat koperasi menetapkan pendapatnya, menyetujui atau menolak pembentukan koperasi
·           Jika memenuhi persyaratan pembentukan maka pejabat menyatakan persetujuan dan meneruskan permohonan pengesahan badan hukum koperasi yang bersangkutan
·           Kepaal Kantor Departemen Koperasi, PKM, atau Menteri koperasi akan melakukan penelirian terhadap materi anggaran dasar terutama mengenai anggota, permodalan, kepengurusan dan bidang usaha yang akan dijalankan harus layak
·           Materi anggaran dasar tidak boleh bertengatangan dengan UU No.5 Tahun 1992

6.        Pengesahan Akte Pendirian
·           Dalam waktu 3 bulan terhitung sejak penerimaan permohonan pengesahan badan hukum dari koperasi yang bersangkutan, Pejabat terkait harus telah memberikan jawaban pengesahannya
·           Apabila pejabat yang berhak memberikan pengesahan badan hukum koperasi berkeberatan atas isi Akte Pendirian/Anggaran Dasar Koperasi yang bersangkutan maka para pendiri koperasi dapat mengajukan bandingg kepada Menteri Koperasi dalam waktu 3 bulan
·           Pejabat yang berwnang memberikan pengesahan badan hukum koperasi berpendapat bahwa Akta Pendirian/Anggaran Dasar tersebut tidak bertentangan dengan UU Koperasi maka didaftarkan berdasarkan nomor urut yang sesuai dalam buku Daftar Umum
·           Tanggal pendaftaran Akta Pendirian berlaku sebagai tanggal resminya koperasi
·           Buku Daftar Umum serta Akta-akta yang disimpan pada Kantor Pejabat dapat dilihat Cuma-Cuma oleh umum
·           Badan Hukum yang diperoleh memungkinkan koprasi untuk melaksanakan kegiatan dan tujuan nya
·           Surat-surat yang diperlukan dalam rangka permohonan mendapatkan Badan Hukum koperasi tersedia pada Kantor Koperasi Setempat

Referensi:
Sitio, Arifin., dan Halomoan Tamba. 2001. Koperasi Teori dan Praktik. Jakarta: PT. Erlangga.

Bab 3: Organisasi dan Manajemen Koperasi

BAB III

ORGANISASI DAN MANAJEMEN KOPERASI

A.      Perangkat Koperasi
Pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian disebutkan bahwa perangkat organisasi koperasi terdiri atas rapat anggota, pengurus, dan pengawas. Penjelasan tentang ketiga perangkat organisasi koperasi ini seperti berikut ini.
1.        Rapat anggota
Rapat anggota merupakan perangkat yang penting dalam koperasi. Rapat anggota ialah rapat yang dihadiri oleh seluruh atau sebagian besar anggota koperasi. Rapat anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi.
Melalui rapat anggota, seorang anggota koperasi akan menggunakan hak suaranya. Rapat anggota berwenang untuk menetapkan hal-hal berikut ini.

2.        Anggaran dasar (AD).
·      Kebijaksanaan umum di bidang organisasi.
·      Pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian pengurus dan pengawas.
·      Rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi, serta pengesahan laporan keuangan.
·      Pengesahan pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugas.
·      Pembagian sisa hasil usaha (SHU).
·      Penggabungan, peleburan, pembagian, dan pembubaran koperasi.

3.        Pengurus
Pengurus dipilih oleh rapat anggota dari kalangan anggota. Pengurus adalah pemegang kuasa rapat anggota. Masa jabatan paling lama lima tahun. Berikut ini tugas pengurus koperasi.
·       Mengelola koperasi dan bidang usaha.
·       Mengajukan rencana kerja serta rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi.
·       Menyelenggarakan rapat anggota.
·       Mengajukan laporan pelaksanaan tugas dan laporan keuangan koperasi.
·       Memelihara buku daftar anggota, pengurus, dan pengawas.
Pengurus bertanggung jawab kepada rapat anggota atau rapat anggota luar biasa dalam mengelola usaha koperasi. Jika koperasi mengalami kerugian karena tindakan pengurus baik disengaja maupun karena kelalaiannya, pengurus harus mempertanggungjawabkan kerugian ini. Apalagi jika tindakan yang merugikan koperasi itu karena kesengajaan, pengurus dapat dituntut di pengadilan.
Adapun wewenang pengurus koperasi terdiri atas hal-hal berikut ini.
·       Mewakili koperasi di dalam dan di luar pengadilan.
·       Memutuskan penerimaan atau penolakan seseorang sebagai anggota koperasi berdasarkan anggaran dasar koperasi.
·       Melakukan tindakan untuk kepentingan dan kemanfaatan koperasi sesuai dengan tanggung jawabnya sebagai pengurus.

4.        Pengawas
Pengawas koperasi adalah salah satu perangkat organisasi koperasi, dan menjadi suatu lembaga/badan struktural koperasi. Pengawas mengemban amanat anggota untuk melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi. Koperasi dalam melakukan usahanya diarahkan pada bidang-bidang yang berkaitan dengan kepentingan anggota untuk mencapai kesejahteraan anggota. Lapangan usaha itu menyangkut segala bidang kehidupan ekonomi rakyat dan kepentingan orang banyak, antara lain bidang perkreditan (simpan pinjam), pertokoan, usaha produksi, dan usaha jasa. Sesuai dengan namanya sebagai pengawas koperasi, maka
tugas-tugas koperasi seperti berikut ini.
·       Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan koperasi oleh pengurus.
·       Membuat laporan tertulis mengenai hasil pengawasan yang telah dilakukannya.
·       Supaya para pengawas koperasi dapat melaksanakan tugasnya dengan baik, mereka harus diberi wewenang yang cukup untuk mengemban tanggung jawab tersebut. Pengawas koperasi mempunyai wewenang berikut ini.
·       Meneliti catatan atau pembukuan koperasi.
·       Memperoleh segala keterangan yang diperlukan.

B.       Manajemen Koperasi
Manajemen merupakan salah satu bagian penting dari organisasi koperasi. Berhasil tidaknya suatu koperasi sangat tergantung pada mutu dan kerja dalam bidang manajemennya.
Watak manajemen koperasi ialah gaya manajemen partisipatif. Pola umum manajemen partisipatif tersebut menggambarkan adanya interaksi antar unsur manajemen koperasi.
Adapun lingkup keputusan masing-masing unsur manajemen koperasi adalah sebagai berikut :
1.        Rapat Anggota
Merupakan pemegang kuasa tertinggi dalam menetapkan kebijakan umum di bidang organisasi, manajemen, dan usaha koperasi. Kebijakan yang sifatnya sangat strategis dirumuskan dan ditetapkan pada forum Rapat Anggota.  Umumnya, Rapat Anggota diselenggarakan sekali setahun.

2.        Pengurus
Pengurus dipilih dan diberhentikan oleh rapat anggota. Dengan demikian, Pengurus dapat dikatakan sebagai pemegang kuasa Rapat Anggota dalam mengoperasionalkan kebijakan-kebijakan strategis yang ditetapkan Rapat Anggota. Penguruslah yang mewujudkan arah kebijakan strategis yang menyangkut organisasi maupun usaha.

3.        Pengawas
Pengawas mewakili anggota untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan yang dilaksanakan oleh Pengurus. Pengawas dipilih dan diberhentikan oleh Rapat Anggota. Olehsebab itu, dalam struktur organisassi koperasi, posisi Pengawas dan Pengurus adalah sama.

4.        Pengelola
Merupakan tim manajemen yang diangkat dan diberhentikan oleh Pengurus, untuk melaksanakan teknis operasional di bidang usaha. Hubungan Pengelola usaha (managing director) dengan pengurus koperasi adalah hubungan kerja atas dasar perikatan dalam bentuk perjanjian atau kontrak kerja.


Referensi:

Bab 2: Pengertian dan Prinsip-Prinsip Koperasi

BAB II
PENGERTIAN DAN PRINSIP - PRINSIP KOPERASI

A.      Pengertian Koperasi
Pengertian koperasi dapat dilakukan dari pendekatan asal yaitu kata koperasi berasal dari bahasa Latin "coopere", yang dalam bahasa Inggris disebut cooperation. Co berarti bersama dan operation berarti bekerja, jadi cooperation berarti bekerja sama. Terminologi koperasi yang mempunyai arti "kerja sama", atau paling tidak mengandung makna kerja sama. Berikut ini Pengertian Koperasi yang diutarakan oleh menurut para ahli:
1.        Menurut International Labour Organization (ILO): Cooperative defined as an association of person usually of limited means, who have voluntarily joined together to achieve a common economic end through the formation of a democratically controlled business organization, making equitable contribution to the capital required and accepting a fair share of the risk and benefits of the undertaking.
2.        Menurut Arifinal Chaniago: Koperasi adalah suatu perkumpulan beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.
3.        Menurut P.J.V. Dooren: Koperasi tidaklah hanya kumpulan orang-orang, akan tetapi dapat juga merupakan kumpulan dari badan-badan hukum (corporate).
4.        Menurut Moh. Hatta: Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong. Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan prinsip seorang buat semua dan semua buat seorang.
5.        Menurut Munkner: Koperasi adalah organisasi tolong menolong yang menjalankan urusniaga secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong menolong. Aktivitas dalam urusan niaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan sosial seperti yang dikandung gotong royong.
6.        Menurut UU No. 25 1992: Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat, yang beradasarkan atas azas kekeluargaan.
Secara istilah, pengertian koperasi adalah badan usaha yang memiliki anggota orang atau badan hukum yang didirikan dengan berlandaskan asas kekeluargaan serta demokrasi ekonomi. Koperasi merupakan produk ekonomi yang kegiatannya menjadi gerakan ekonomi kerakyatan, dan berjalan dengan prinsip gotong-royong.

B.       Tujuan Koperasi
Setiap organisasi didirikan dengan tujuan tertentu. Begitupun halnya dengan koperasi. Pada dasarnya, tujuan utama dibentuknya koperasi adalah untuk mewujudkan masyarakat yang adil, makmur, sejahtera, dan mandiri atas dasar Pancasila dan UUD 1945. 
Tujuan koperasi tertuang dalam UU No. 25 Tahun 1992 tentang kekoperasian, pada BAB II Pasal 3 menyatakan bahwa tujuan koperasi adalah:
“Memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945”. 
Menurut Bapak Koperasi Nasional, Bang Hatta, koperasi tidak bertujuan mencari laba dengan sebesar-besarnya, menurut beliau tujuan koperasi tidak lain adalah melayani dan mencukupi kebutuhan bersama, serta sebagai wadah partisipasi untuk pelaku ekonomi skala kecil dan menengah.

C.      Prinsip-Prinsip Koperasi
Prinsip merupakan hal yang menjadi panutan atau ideologi sesuatu. Oleh karenanya prinsip-prinsip koperasi adalah garis-garis yang dijadikan penuntun dan digunakan oleh koperasi untuk mengaplikasikan tuntunan tersebut dalam praktik koperasi. Menurut Pasal 5 Undang Undang No.25 1992, Prinsip Koperasi adalah sebagai berikut :
  • Keanggotaan bersifat Sukarela dan terbuka
  • Pengelolaan bersifat Demokratis
  • Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) secara adil, sebanding dengan besar jasa usaha setiap anggota
  • Pemberian Balas Jasa Terbatas pada modal
  • Kemandirian
  • Pendidikan dan Pelatihan Pengkoperasian
  • Kerjasama Antarkoperasi
  • Kepedulian terhadap masyarakat

Referensi: