BAB IV
TATA CARA
PENDIRIAN KOPERASI
A. Tahapan Pendirian Koperasi
Tahapan pembentukan koperasi di
Indonesia menurut UU No. 25 Tahun 1992 tenttang Perkoperasian adalah sebagai
berikut :
·
Dua orang atau lebih yang mewakili kelompok masyarakat
atau yang sering disebut sebagai pemrakarsa, menghubungi Kantor Koperasi di
tingkat II (Kabupaten atau Kotamadya) untuk mendapatkan penjelasan awal
mengenai persyaratan dan tata cara mendirikan koperasi.
·
Selanjutnya, pemrakarsa mengajukan proporsal yang berisi
tentang potensi ekonomi anggota, jenis usaha yang akan dikembangkan, dasar pembentukan
koperasi, dan sekaligus mengajukan permohonan ke pejabat Kantor Koperasi, dalam
rangka mempersiapkan rancangan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
koperasi yang akan didirikan.
·
Atas dasar permohonan pada butir 2, pejabat Kantor
Koperasi memberikan penyuluhan, yang intinya antara lain berisi tentang
pengertian koperasi, tujuan dan manfaat berkoperasi, hak dan kewajiban anggota,
dan peraturan-peraturan lainnya.
·
Penyuluhan dan rapat pembentukan koperasi dihadiri
minimal 20 orang calon-calon anggota koperasi. Rapat pembentukan koperasi ini
dipimpin oleh pemrakarsa yang didampingi oleh pejabat Kantor Koperasi.
·
Sejak rapat pembentukan tersebut, koperasi telah dapat
menjalankan aktivitas usahanya.
·
Pengurus mengajukan permohonan pengesahan koperasi sebagai
badan hukum ke Kantor Koperasi setempat. Permohonan tersebut dibuat rangkap 3
dan aslinya bermaterai Rp1000.
·
Pejabat Kantor Koperasi setempat melakukan verifikasi dan
penelitian atas kebenaran data-data yang diajukan oleh pengurus koperasi
tersebut. Dalam waktu paling lambat 3 bulan, pejabat Kantor Koperasi
menyerahkan akta Badan Hukum koperasi tersebut kepada pengurus.
·
Untuk koperasi primer atau sekunder yang wilayah
operasinya lebih dari dua daerah tingkat II, maka Kantor Koperasi Tingkat II
menyerahkan kepada pejabat Kantor Wilayah Departemen Koperasi di tingkat I
(Propinsi) untuk diverifikasi ataupun diteliti kebenaran data-data koperasi
yang diajukan.
·
Selanjutnya, apabila seluruh data yang disampaikan telah
sesuai dengan ketentuan-ketentuan perundangan yang berlaku, maka akta Badan
Hukum tersebut disampaikan kepada pejabat Kantor Koperasi tingkat II, untuk
diteruskan kepada koperasi yang bersangkutan.
B. Rincian Persyaratan Pembentukan Koperasi
Menurut UU No. 25 Tahun 1992 tentang
Perkoperasian Bab IV, pasal 6 sampai dengan 8, rincian syarat-syarat
pembentukan koperasi dalah sebagai berikut.
·
Persyaratan pembentukan koperasi didasarkan atas dasar
bentuk koperasi yang akan dibentuk (koperasi primer atau koperasi sekunder).
·
Pembentukan koperasi primer memerlukan minimal 20 orang
anggota. Sedangkan keanggotaan koperasi sekunder adalah badan hukum koperasi,
minimal 3 koperasi.
·
Koperasi yang akan dibentuk harus berkedudukan di wilayah
negara Republik Indonesia.
·
Pembentukan koperasi dilakukan dengan akta pendirian yang
memuat anggaran dasar.
·
Anggaran Dasar koperasi minimal harus memuat beberapa hal
berikut ini.
ü Daftar nama
pendiri
ü Nama dan tempat
kedudukan
ü Maksud dan
tujuaan serta bidang usaha yang akan dilakukan
ü Ketentuan
mengenai keanggotaan
ü Ketentuan mengenai
rapat anggota
ü Ketentuan
mengenai pengelolaan
ü Ketentuan
mengenai permodalan
ü Ketentuan
mengenai jangka waktu berdirinya
ü Ketentuan
mengenai pembagian sisa hasil usaha
ü Ketentuan
mengenai sanksi
C. Langkah-Langkah Mendirikan Koperasi
Langkah-langkah dalam mendirikan
koperasi harus sesuai dengan “Pedoman Tata Cara Mendirikan Koperasi” yang
dikeluarkan oleh Departemen Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah tahun 1998
1.
Dasar pembentukan
Orang atau masyarakat yang mendirikan koperasi serta
kegiatan usaha yang akan dilaksanakan
oleh kopersai untuk meningkatkan pendapatan dan manfaat yang sebesar-besarnya bagi mereka.
Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam pembentukan
koperasi adalah :
·
Orang – orang yang mendirikan dan yang nantinya akan menjadi
anggota koperasi harus mempunyai kegiatan dan ataun kepentingan ekonomi yang
sama. Hal itu mengandung arti bahwa tidak setiap orang dapat mendirikan dan
atau menjadi anggota koperasi tanpa adanya kejelasan atau kepentingan
ekonominya. Kegiatan ekonomi yang sama diartikan, memiliki profesi atau usaha
yang sama, sedangkan kepentinmgan ekonomi yang sama diartikan memiliki
kebutuhan ekonomi yang sama. Orang-orang yang mendirikan koperasi tersebut
tidak dalam keadaan cacat hukum, yaitu tidak sedang menjalani dan terlibat
masalah atau sengketa hukum.
·
Usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi harus layak secara
ekonomi. Layak secara ekonomi diartikan bahwa usaha tersebut akan dikelola
secara efisien dan mampu menghasilkan keuntungan usaha dengan
mempertimbangankan faktor-faktor tenaga kerja modal dan teknologi.
·
Modal sendiri harus cukup tersedia untuk mendukung kegiatan
usaha yang akan dilaksanakan tanpa menutup kemun gkinan memperoleh bantuan,
fasilitas dan pinjaman dari pihak luar.
·
Kepengurusan dan manajemen harus disesuaikan dengan kegiatan
usaha yang akan dilasanakan agar tercapai efisiensi dalam pengelolaan koperasi.
2.
Persiapan Pembentukan
Koperasi
Adapun persiapan-persiapan yang perlu dilakukan dalam
upaya mendirikan koperasi adalah sebagai berikut :
·
Orang-orang yang bermaksud mendirikan koperasi terlebih
dahulu harus mendapat penerangan dan penyuluhan yang seluas-luasnya dari
pejabat Departemen Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah. Sasarannya
adalah, agar mereka memperoleh pengertian dan kejelasan mengenai maksud dan
tujuan pendirian koperasi.
·
Disamping hal tersebut diatas, juga sangat baik dilakukan
pendidikan atau latihan lebih dahulu bagi sebagian atau seluruh peminat yang
akan mendirikan koperasi tersebut. Jika hanya sebagian saja yang dapat
memperoleh pendidikan/latihan, maka mereka itu nantinya diharapkan dapat
memberikan penerangan dan penjelasan secukupnya kepada rekan-rekannya mengenai
bidang perkoperasian tadi.
·
Setelah dirasa cukup pengertiannya dan dilandasi dengan
keyakinan dan kesadaran mereka, tanpa adanya paksaan atau hanya ikut-ikutan
saja, maka mereka dapat mengadakan rapat pembentukan.
3.
Rapat Pembentukan
Setelah persiapan pembentukan koperasi, selanjutnya dilakukan rapat
pembentukan dengan ketentuan sebagai berikut.
·
Rapat
pembentukan dihadiri oleh peminat-peminat tersebut di atas paling sedikit 20
orang dan dipimpin oleh salah seorang/lebih dari antara mereka sendiri
·
Mengundang
pejabat departemen koperasi setempat untuk membantuk kelancaran jalannya rapat
dan penjelasan agar tercapainya tujuan pendirian koperasi
·
Rapat
membicarakan hal-hal yang berkaitan dengan pembentukan koperasi
·
Penyusunan
AD/ART, dan tidak boleh bertentangan dengan ketentuan UU Koperasi. Pada
dasarnya, hal-hal yang harus dimuat dalam Anggaran Dasar adalah:
ü
Nama, pekerjaan,
tempat tinggal para pendiri koperasi
ü
Nama lengkap
dan nama singkatan dari koperasi
ü
Tempat
kedudukan koperasi dan daerah kerjanya
ü
Maksud dan
tujuan koperasi
ü
Jenis dan
kegiatan usaha yang akan dilakukan
ü
Syarat-syarat
keanggotaan dan kepengurusan
ü
Ketentuan-ketentuan
mengenai hak,kewajiban, dan tugas anggota dan para pelaksananya
ü
Ketentuan-ketentuan
mengenai simpanan-simpanan sisa hasil usaha, tanggungan anggota/koperasi, dan
sisa kejayaan apabila koperasi dibubarka
ü
Lain-lainnya
sesuai dengan pembicaraan dalam rapat pembentukan dimaksud.
·
Rapat harus
menyepakati keputusan mengenai pembentukan koperasi, konsep AD/ART, modal awal,
rencana kerja, serta pemilihan pengurus. Kemudian setelah selesai pengurus
koperasi membuat berita acara rapat pembentukan.
4.
Pengajuan Permohonan Untuk Mendapatkan Pengesahan
Hak Badan Hukum Koperasi
Berikut langkah-langkah untuk
mendapatkan pengesahan badan hukum koperasi
·
Para pendiri mengajukan permintaan pengesahan badan
hukum kepada Kepala Kantor Departemen Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah
·
Permintaan pengesahan tersebut diajukan dengan
lampiran sebagai berikut
·
Dua rangkap akte pendirian, satu diantaranya
bermaterai cukup
·
Berita acara rapat pembentukan
·
Setoran bukti penyetoran modal sekurang-kurangnya
sebesar simpanan pokok.
·
Pengurus menyediakan dan mengisi Buku Daftar
Anggota dan Buku Pengurus yang merupakan bukti sahnya keanggotaan dan
kepengurusan orang-orang yang tercantum, yang telah ditandatangani
·
Setelah menerima surat permohonan tersebut, Pejabat
Koperasi setempat memberikan Surat Tanda Penerimaan yang ditandatangani dan
diberi tanggal kepada pendiri/pengurus koperasi yang bersangkutan
·
Jika surat permohonan yang diajukan tidak
melengkapi dengan lampiran yang diperlukan maka Pejabat Koperasi berhak untuk
memberikan surat tanda penerimaan dan pengiriman kembali surat permohonan
tersebut untuk diajukan lagi setelah dilengkapi
5.
Pendaftaran Koperasi Sebagai Badan Hukum
·
Setelah surat tanda penerimaan diberikan, Pejabat
Koperasi setempat wajib mengadakan penelitian dengan jalan mengadakan
peninjauan dan pemeriksaan setempat selambat-lambatnya 2 bulan sejak tanggal
penerimaan permohonan tadi
·
Atas dasar penelitian pejabat koperasi menetapkan
pendapatnya, menyetujui atau menolak pembentukan koperasi
·
Jika memenuhi persyaratan pembentukan maka pejabat
menyatakan persetujuan dan meneruskan permohonan pengesahan badan hukum
koperasi yang bersangkutan
·
Kepaal Kantor Departemen Koperasi, PKM, atau
Menteri koperasi akan melakukan penelirian terhadap materi anggaran dasar
terutama mengenai anggota, permodalan, kepengurusan dan bidang usaha yang akan
dijalankan harus layak
·
Materi anggaran dasar tidak boleh bertengatangan
dengan UU No.5 Tahun 1992
6.
Pengesahan Akte Pendirian
·
Dalam waktu 3 bulan terhitung sejak penerimaan
permohonan pengesahan badan hukum dari koperasi yang bersangkutan, Pejabat
terkait harus telah memberikan jawaban pengesahannya
·
Apabila pejabat yang berhak memberikan pengesahan
badan hukum koperasi berkeberatan atas isi Akte Pendirian/Anggaran Dasar
Koperasi yang bersangkutan maka para pendiri koperasi dapat mengajukan bandingg
kepada Menteri Koperasi dalam waktu 3 bulan
·
Pejabat yang berwnang memberikan pengesahan badan
hukum koperasi berpendapat bahwa Akta Pendirian/Anggaran Dasar tersebut tidak
bertentangan dengan UU Koperasi maka didaftarkan berdasarkan nomor urut yang
sesuai dalam buku Daftar Umum
·
Tanggal pendaftaran Akta Pendirian berlaku sebagai
tanggal resminya koperasi
·
Buku Daftar Umum serta Akta-akta yang disimpan pada
Kantor Pejabat dapat dilihat Cuma-Cuma oleh umum
·
Badan Hukum yang diperoleh memungkinkan koprasi
untuk melaksanakan kegiatan dan tujuan nya
·
Surat-surat yang diperlukan dalam rangka permohonan
mendapatkan Badan Hukum koperasi tersedia pada Kantor Koperasi Setempat
Referensi:
Sitio,
Arifin., dan Halomoan Tamba. 2001. Koperasi Teori dan Praktik. Jakarta: PT. Erlangga.