Perdagangan internasional atau
perdagangan antar negara adalah perdagangan yang dilakukan oleh penduduk suatu
negara dengan penduduk negara lain atas dasar kesepakatan bersama. Penduduk
yang dimaksud dapat berupa antarperorangan (individu dengan individu), antara
individu dengan pemerintah suatu negara atau pemerintah suatu negara dengan pemerintah
negara lain. Di banyak negara, perdagangan internasional menjadi salah satu
faktor utama untuk meningkatkan GDP.
Bagi suatu negara yang melakukan perdagangan ke luar negeri jauh lebih menguntungkan apabila dibandingkan dengan negara lain yang hanya menjalankan perdagangan dalam negeri. Perdagangan ke luar negeri akan memberikan devisa dan juga dapat memperluas daerah pemasaran, semua itu pada akhirnya dapat menambah pendapatan suatu negara.
Bagi suatu negara yang melakukan perdagangan ke luar negeri jauh lebih menguntungkan apabila dibandingkan dengan negara lain yang hanya menjalankan perdagangan dalam negeri. Perdagangan ke luar negeri akan memberikan devisa dan juga dapat memperluas daerah pemasaran, semua itu pada akhirnya dapat menambah pendapatan suatu negara.
Meskipun perdagangan internasional telah terjadi selama ribuan tahun (lihat Jalur Sutra, Amber Road), dampaknya terhadap kepentingan ekonomi, sosial, dan politik baru dirasakan beberapa abad belakangan. Perdagangan internasional pun turut mendorong Industrialisasi, kemajuan transportasi, globalisasi, dan kehadiran perusahaan multinasional.
Menurut Amir M.S., bila
dibandingkan dengan pelaksanaan perdagangan di dalam negeri, perdagangan
internasional sangatlah rumit dan kompleks. Kerumitan tersebut antara lain
disebabkan karena adanya batas-batas politik dan kenegaraan yang dapat
menghambat perdagangan, misalnya dengan adanya bea, tarif, atau quota barang
impor.
Selain itu, kesulitan lainnya timbul karena adanya perbedaan budaya, bahasa, mata uang, taksiran dan timbangan, dan hukum dalam perdagangan.
Selain itu, kesulitan lainnya timbul karena adanya perbedaan budaya, bahasa, mata uang, taksiran dan timbangan, dan hukum dalam perdagangan.
HAMBATAN PERDAGANGAN ANTAR NEGARA
1. Hambatan Tarif
Tarif adalah pajak yang dikenakan terhadap barang yang diperdagangkan. Efek
kebijakan ini terlihat langsung pada kenaikan harga barang. Tarif yang paling
umum adalah tarif atas barang-barang impor atau yang biasa disebut bea impor.
Tujuan dari bea impor adalah membatasi permintaan konsumen terhadap
produk-produk impor dan mendorong konsumen menggunakan produk domestik. Semakin
tinggi tingkat proteksi suatu negara terhadap produk domestiknya, semakin
tinggi pula tarif pajak yang dikenakan. Perbedaan utama antara tarif dan
proteksi lainnya adalah bahwa tarif memberikan pemasuka kepada pemerintah
sedangkan kuota tidak.
2. Hambatan Kuota
Kuota adalah pembatasan dalam jumlah barang yang diperdagangkan. Ada tiga
macam kuota, yaitu kuota impor, kuota produksi, dan kuota ekspor. Kuota impor
adalah pembatasan dalam jumlah barang yang diimpor, kuota produksi adalah
pembatasan dalam jumlah barang yang diproduksi, dan kuota ekspor adalah
pembatasan jumlah barang yang diekspor. Tindakan untuk membatasi atau
mengurangi jumlah barang impor ada yang diakukan secara sukarela yang disebut
sebagai pembatasan ekspor sukarela (Voluntary Export Restriction = VER). VER
adalah kesepakatan antara negara pengekspor untuk membatasi jumlah barang yang
dijualnya ke negara pengimpor.
Tujuan dari kuota ekspor adalah untuk keuntungan negara pengekspor, agar
dapat memperoleh harga yang lebih tinggi. Kuota produksi bertujuan untuk
mengurangi jumlah ekspor. Dengan demikian, diharapkan harga di pasaran dunia
dapat ditingkatkan.
Tujuan utama pelaksanaan kuota adalah untuk melindungi produksi dalam
negeri dari serbuan-serbuan luar negeri.
Dampak kebijakan kuota bagi negara importir.
- Harga barang melambung tinggi,
- Konsumsi
terhadap barang tersebut menjadi berkurang,
- Meningktanya
produksi di dalam negeri.
Dampak kebijakan kuota bagi negara eksportir.
- Harga barang
turun,
- Konsumsi
terhadap barang tersebut menjadi bertambah,
- Produksi di
dalam negeri berkurang.
3. Hambatan Dumping
Meskipun karakteristiknya tidak seperti Tarif dan Kuota,
namun dumping sering menjadi suatu masalah bagi suatu negara dalam proses
perdagangan luar negerinya, seperti yang dialami baru-baru ini (akhir 1996).
Dimana industri sepeda Indonesia dituduh melakukan politik dumping. Dumping
sendiri diartikan sebagai suatu tindakan dalam menetapkan harga yang lebih
murah di luar negeri dibanding harga di dalam negeri untuk produk yang sama.
4. Hambatan Embargo/ Sanksi Ekonomi
4. Hambatan Embargo/ Sanksi Ekonomi
Sejarah membuktikan bahwa suatu negara yang karena
tindakannya dianggap melanggar hak asasi manusia, melanggar wilayah kekuasaan
suatu negara, akan menerima/ dikenakan sanksi ekonomi oleh negara yang lain
(PBB). Contoh yang masih hangat ditekinga adalah kasus Intervensi Irak, kasus
Libia , dan masih banyak lagi. Akibat dari hambatan yang terakhir ini biasanya
lebih buruk dan meluas bagi masyarakat yang terkena sanksi ekonomi dari pada
akibat yang ditimbulkan oleh hambatan-hambatan perdagangan lainnya.
ALASAN PEMERINTAH MENERAPKAN HAMBATAN PERDAGANGAN DI INDONESIA
Banyak alasan yang mendorong pemerintah menerapkan hambatan perdagangan, diantaranya adalah :
Tarif dan quota disamping untuk meningkatkan pendapatan negara dari sektor luar negeri, dipergunakan untuk lebih menyeimbangkan keadaan neraca pembayaran yang masih defisit. Dengan dikenakannya tarif atau quota pengeluaran untuk membeli komoditi impor menjadi berkurang sehingga dapat mengurangi pos pengeluaran dalam neraca pembayaran.
Tarif dan Quota juga diterapkan untuk melindungi industri dalam negeri yang masih dalam taraf berkembang, dari serangan komoditi-komoditi asing yang telah lebih dahulu “dewasa”. Hal ini perlu dilakukan mengingat seringkali di negara berkembang ( seperti Indonesia misalnya) masih banyak industri yang masih belum dapat berproduksi secara efisien sehingga produk yang dihasilkan belum dapat bersaing dengan produk sejenis yang berasal dari luar negeri. Untuk itulah tarif atau quota diterapkan. Dapat juga kebijaksanaan ini diterapkan jika suatu negara tidak memiliki persediaan devisa yang cukup untuk melakukan impor sehingga pemerintah harus menghemat devisa tersebut.
Tarif dan Quota juga diterapkan untuk mempertahankan tingkat kemakmuran yang telah dirasakan dan dinikmati oleh masyarakat suatu negara. Berkembangnya industri di dalam negeri memberi dampak positif bagi banyak pihak, seperti produsen, karyawannya, termasuk konsumen. Dengan hadirnya produk sejenis luar negeri dikhawatirkan akan merusak kondisi tersebut karena dalam jangka waktu tertentu industri dalam negeri akan menghadapi persaingan yang semakin berat sehingga dimungkinkan terjadi kemunduran perusahaan, yang berarti kemunduran kemakmuran pihak-pihak yang terkait. Untuk mengantisipasi keadaan ini, maka digunakanlah kebijaksanaan tarif dan quota ini.
Adapun dumping jika terpaksa ditempuh (sering kemudian menjadi masalah antar negara ) digunakan untuk memacu perkembangan ekspor lewat kenaikkan permintaan dikarenakan harga yang murah tersebut. Meskipun dalam jangka pendek industri dalam negeri (pengekspor) akan rugi dengan menetapkan harga di bawah harga sesungguhnya, namun dalam jangka panjang diharapkan dapat tertutupi dengan peningkatan penjualan yang sangat besar.
Sedangkan sanksi ekonomi diterapkan lebih dikarenakan untuk menyelesaikan masalah-masalah yang berkaitan dengan HAM, politik, terorisme, dan keamanan internasional. Bagi negara yang terkena sanksi diharapkan dapat memperbaiki “sikap” dan “tindakannya” bagi kepentingan negara lain dan bagi dunia.
Referensi :